Unmul Terima Hibah Aset Dari Pemprov Kaltim


Acara ini dihadiri langsung oleh Menristek-Dikti, Mohamad Nasir beserta jajarannya, Gubernur Provinsi Kaltim, Dr. H. Awang Faroek Ishak, Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si, Ketua DPRD Prov. Kaltim H. M. Syahrun HS, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaltim, Civitas Akademika dan juga mahasiswa Universitas Mulawarman.

"Unmul akan menjadi Universitas yang besar karena didukung Pemerintah Daerah dan ditopang oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini melalui Kemenristek-Dikti," Ucap Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si dalam sambutannya.

"Kedepannya Unmul akan memberikan bukti serta baktinya untuk Kaltim dan Indonesia 4 atau 5 tahun mendatang," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Provinsi Kaltim juga menyampaikan Kaltim siap bersama-sama membangun kampus kebanggaan rakyat Kaltim ini.

"Setelah hampir 58 tahun Kaltim belum bisa memberikan rumah yang nyaman untuk masyarakat, sedangkan kita mempunyai Sumber Daya Alam yang luar biasa, maka seharusnya Kaltim mampu memberikan infrastruktur seperti di Pulau Jawa. Kedepannya Unmul harus mampu menjadi Word Class University," harap Awang.

Tak kalah ketinggalan Menristek-Dikti juga menaruh harapan penuh terhadap Unmul. "Hibah aset dari Pemerintah Provinsi ini menunjukan Unmul haruslah menjadi Universitas yang terbaik dan mampu bersaing dikelas Dunia," ujar M.Nasir.

Adapun aset yang diterima Unmul oleh Pemprov Kaltim melalui Kemenristek dan Dikti adalah Tanah dan Gedung untuk,Tanah Kampus Unmul Gunung Kelua Samarinda seluas 692.553 m² (belum bersertifikat). Tanah Kampus Laboratorium Faperta Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 20.500 m² (belum bersertifikat). Tanah Kampus Unit Pelaksana (UP) Fakultas Ilmu Budaya UPT Balai Bahasa Jalan Pulau Flores Samarinda seluas 5.475 m² (Sertifikat HP.179). Tanah Kampus FKIP eks SPGN Jalan Banggeris Samarinda seluas 32.025 m² (belum bersertifikat). 

Tanah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim diserahkan atau dihibahkan berdasarkan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim nomor : 03 Tanggal 11 Februari 2014 tentang Penghapusan dan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 030/K.321/2014 tanggal 28 Mei 2014. 

Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pendidikan dan tidak dihapus atau dimiliki untuk kepentingan pribadi, dan selanjutnya tercatat sebagai Inventaris Aset Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (hms/rob)

Published Date : 16/02/2015 14:51:05