Unmul Terapkan Pendidikan Anti Korupsi


Bentuk dari upaya tersebut, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unmul menggelar pelatihan pendidikan materi mata kuliah PAK di Ruang Rapat III Lantai I Rektorat Unmul, Kamis, (06/11), yang diikuti perwakilan dosen dan pejabat terkait di lingkungan kampus Gunung Kelua Sebutan Unmul.

Narasumber dalam pelatihan satu hari ini adalah Prof. Dr. Hj. Sri Mintarti, M.Si dan Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma., M.Si yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan serupa pada tahun 2012 lalu bagi para dosen (ToT) yang mengampu mata kuliah PAK dari Dirjen Dikti. Nantinya, PAK akan menjadi pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan maupun mata kuliah wajib di Unmul.

Diketahui, Ditjen Dikti dan KPK telah memnbentuk tim penyusun dari perwakilan perguruan tinggi maupun swasta untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa sebagai upaya pembekalan kepada mahasiswa.

“Pembekalan ini diharapkan mampu memberikan persepsi yang sama mengenai pengertian korupsi,” pungkas Kepala BAAK, Drs. H. Maskan AF., M.Si sebelum membuka acara.

Salah satu narasumber Prof. Dr. Hj. Sri Mintarti, M.Si  menyampaikan dalam mata kuliah ini mahasiswa akan mendapatkan kompetensi dasar yakni mampu menjelaskan arti kata dan definisi korupsi secara tepat dan benar. Selain itu diantaranya mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis perbuatan korupsi dan perlaku koruptif di masyarakat.

“Pokok bahasan pengertian korupsi dalam pemaparan materi kali ini terdiri dari sub pokok bahasan berupa definisi korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan sejarah korupsi,” jelasnya.

Selain itu dipaparkan pula bahwa, dua faktor penyebab korupsi adalah faktor internal yang merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi, sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. (hms/frn)

Published Date : 06/11/2014 00:00:00