Berbagai agenda penting berhasil dilakukan Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu, (22/11). Di Ruang Rapat Satu Lantai Tiga Rektorat, pimpinan universitas melakukan aktivitas diantaranya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Serah Terima Hibah Cadaver dari Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI).
Tidak sampai disitu, ditempat dan hari yang sama Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si turut serta membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kerjasama di lingkungan Unmul. Ketua Departemen Pendidikan dan Profesional PERSPEBSI, Dr. dr. Arie Ibrahim, Sp.BS(K) melaporkan, hibah 6 buah cadaver sebagai sarana penunjang kegiatan praktikum Fakultas Kedokteran (FK) Unmul dalam keadaan baik dan siap digunakan.
“Pesan dari perhimpunan kami bahwa ke depan akan terus menjalin kerjasama dengan lembaga ini khususnya di Fakultas Kedokteran,” ungkap dr. Arie yang juga merupakan dosen di FK Unmul.
Di atas podium, sebelum secara seremonial membuka acara, Rektor menegaskan Rakor kerjasama yang dihelat dengan mengundang para Dekan dan Pimpinan Lembaga maupun UPT tersebut terasa istimewa karena di dalam rangkaian acaranya dibuktikan dengan adanya penandatangan kerjasama antara Unmul dan PERSPEBSI. “Artinya ini juga merupakan salah satu indikator untuk mengangkat rangking atau penilaian suatu universitas melalui kerjasama,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Rektor juga secara lugas menyampaikan tantangan universitas ke depan dalam rangka meningkatkan peringkat dan nilai dari sisi fungsi lembaga sangat menantang dan tentunya akan perlu dilakukan banyak hal. “Saya tak henti-hentinya untuk mengingatkan agar kita semua terus memupuk kerjasama, kita harus bekerja cerdas, ikhlas dan bersama sehingga mampu menghasilkan suatu aktivitas yang mulia,” harapnya.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Dr. Bohari Yusuf., M.Si dipaparan materinya mengatakan, sumber penerimaan PNBP universitas salah satu sumber utamanya adalah berasal dari berbagai kerjasama dengan para mitra yang terdiri dari kerjasama kegiatan dan kerjasama usaha.
Kerjasama yang dimaksud, urainya, dapat berbentuk kerjasama pada bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat. “Semua kerjasama harus memberikan manfaat bagi Unmul,” tambahnya.
Sesuai peraturan Rektor, dirinya melanjutkan, inisiasi kerjasama berasal dari perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan Unmul. “Dalam pelaksanaannya, kerjasama harus dilaksanakan oleh unit kerja resmi yang secara profesional sesuai dengan bidangnya di bawah Unmul. Pelaksanaan kerjasama pun harus dipayungi oleh naskah perjanjian kerjasama, yang berupa nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Rektor dan perjanjian kerjasama (MoA),” urainya.
Diakhir paparan disampaikan, bahwa setiap kerjasama hanya dapat dilakukan apabila telah disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) atau kontrak, sebagai penjabaran dari MoU. Setelah itu, PKS pun harus dilaporkan ke Rektor atau Wakil Rektor terkait, serta dicatat oleh bagian kerjasama. (hms/frn)
Published Date : 22/11/2017 16:05:00