UNMUL Ikut Serta Penandatanganan MoU dan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kanwil Kemenkumham Kaltim


Dalam rangka Bulan Bakti Dharma Karyadhika dan Kesadaran Hukum Nasional tahun 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan unsur Pemerintah Daerah serta Universitas Mulawarman (UNMUL) yang sekaligus dirangkai dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah (Yudi Kurniadi), Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kepala Divisi Keimigrasian (Soenaryono), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), para Kepala UPT Kemenkumham Kaltim di Samarinda dan Balikpapan, UNMUL, Ketua DPRD dan Sekwan Kabupaten Kukar, Berau dan Paser beserta jajarannya, Selasa (15/10).

Acara dimulai persembahan Tarian dari Lapas Kelas IIA Samarinda, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Berau, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Berau, Rektor UNMUL yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono, Dekan Fakultas Hukum (FH) UNMUL yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Nur Arifuddin, S.H., M.H, Asisten Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Kepala Dinas Catatan Sipil serta Karutan Tana Grogot, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Yudi Kurniadi membuka acara tersebut dan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, Yudi Kurniadi menjelaskan bahwa bagi Kanwil, MoU ini sangat terkait dengan beberapa program di Kanwil, tentunya agar berjalan dengan baik dan memastikan tugas dan fungsi Kanwil benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional pada umumnya dan Provinsi Kaltim pada khususnya. Adapun kesepahaman yang hendak di bangun oleh kedua belah pihak meliputi kerjasama dalam bidang:

  1. Penyusunan Program Pembentukan Perda,
  2. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda,
  3. Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perda,
  4. Konsultasi atau Koordinasi Pembentukan Produk Hukum,
  5. Pendidikan,
  6. Penelitian,
  7. Pengabdian kepada masyarakat,
  8. Penyuluhan Hukum,
  9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,
  10. Penataan Administrasi Kependudukan Bagi WBP.

“Dan paling penting lagi adalah kerjasama lanjutan yang lebih rinci dan detail agar kehendak kedua belah pihak antara Kanwil dengan Unsur Pemda, dapat dilaksanakan atau tujuan bersama akan dapat tercapai dengan baik,” ucap Yudi Kurniadi.

Mengenai Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu, Yudi Kurniadi berharap dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang di segala bidang, dengan tetap memegang nilai filosofis dan ideologis bangsa. Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut diikuti oleh Mahasiswa dan Pelajar di Kota Samarinda, dan Narasumber berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Mengakhiri sambutannya, Yudi Kurniadi menuturkan tema Bulan Bhakti Dharma Karyadhika dan Kesadaran Hukum Nasional Tahun 2019 yaitu “Transformasi meraih Kinerja Pasti”. Dengan tujuan memupuk jiwa korsa keluarga besar pengayoman melalui kebersamaan dan silaturahmi, serta berempati terhadap kesulitan yang dialami warga masyarakat sekitar. (hms/zul)

Foto: Ari Wibowo                                                                                                      

Published Date : 15/10/2019 20:10:00