Unmul Gelar Deseminasi Pengelolaan Barang Milik Negara


Peserta dari diseminasi ini merupakan perwakilan Satuan Kerja terkait dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara. Dalam pertemuan ini, Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si bersama Kepala DJKN Kementerian Keuangan RI membuka acara secara resmi yang ditandai dengan pemukulan Gong. Selasa, (25/11).

“Semua aset yang dimiliki adalah untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu aset-aset tersebut perlu dipercepat prosesnya untuk mengurangi beban Pemprov dan Pemerintah,” ucap Rektor saat memberikan sambutan.

Acara yang dihadiri lebih dari 100 peserta ini, disaksikan pula oleh beberapa Pejabat Kaltim seperti Kepala Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Kanwil BPN Provinsi Kaltim, dan berbagai perwakilan instansi dari kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Tarakan.

Dari diseminasi ini didapatkan informasi bahwa, para pengelola BMN dapat menetapkan kebijakan ansuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN/D tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Sesuai dengan PP tersebut, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Barang BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Harapan nantinya para peserta dapat memahami tentang Peraturan ini,” Pungkas Direktur BMN, Chalimah Pujiastuti sebagai pemateri utama dalam pertemuan tersebut. Lebih lanjut menurutnya, terkait PP Nomor 27 Tahun 2014 ditemukan bahwa beberapa pembangunan di Kaltim pada umumnya ada yang belum memiliki Sertifikat.

“Sehingga setelah diberikan sosialisasi ini nantinya dapat dijadikan sebuah tanggung jawab bagi peserta sekalian, sekaligus bisa dijadikan pekerjaan rumah bersama, bahwasanya sertifikasi itu sangatlah penting,” tegasnya. (hms/frn)

 

 

 

Published Date : 25/11/2014 22:42:23