UNMUL dan Ombudsman RI Sepakat Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Berupaya melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi juga saling mendukung kegiatan dalam kerja sama yang berkaitan dengan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya, serta pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi isi pokok kesepakatan bersama antara Universitas Mulawarman (UNMUL) dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Ditandatangani oleh Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur M.Si. IPU dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih S.H., M. Hum., Ph.D, dikesempatan yang sama, Selasa, (19/09) setelah mengesahkan nota kesepahaman, dilanjutkan dengan menyepakati turunannya yakni sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta sepakat melakukan kerja sama dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dimaksud, dilaksanakan melalui kegiatan yang terdiri dari percepatan penanganan dan penyelesaian Laporan Masyarakat terdiri dari pencegahan Maladministrasi dan pertukaran Informasi terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Di dalam PKS termuat pula standar kualitas dan kompetensi lulusan Perguruan Tinggi dan mengoptimalkan koordinasi dalam program magang dan kajian pelayanan publik bagi mahasiswa juga menjadi fokus kedua belah pihak untuk menggapai capaian pembelajaran hard skill dan soft skill di lingkungan UNMUL.

Keberadaan dan fungsi dari Ombudsman dalam menjalankan sebuah proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan secara khusus memberikan sebuah keterbukaan terhadap pelayanan publik. Tentunya, banyak hal pembelajaran dan best practice yang dapat diketahui dari hadirnya Ombudsman di Kampus.

Hal tersebut diutarakan Rektor akan menjadi dampak positif bagi seluruh sivitas akademika UNMUL. Karena dapat membangun komunikasi dan meningkatkan pelayanan publik bagi seluruh warga kampus serta warga masyarakat pada umumnya.

“Ke depan tentunya banyak hal yang harus kita pelajari baik dalam proses belajar maupun kita dapat mengetahui secara langsung sebuah penyelenggaraan pelayanan publik dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua,” pungkasnya.

Khusus kerja sama yang telah dilakukan, Rektor menyatakan adalah sebuah komitmen bersama untuk mengawal pengelolaan negara secara terbuka melalui pelayanan publik yang lebih baik. Isi yang tertuang di nota kesepaham pun lanjutnya, harus segera ditindaklanjuti baik dengan Ombudsman pusat maupun dengan Ombudsman di Provinsi Kalimantan Timur.

“Melalui fakultas – fakultas yang ada kerja sama ini dimulai. Dan diawali dari Fakultas Hukum UNMUL.  Mahasiswa perlu mengetahui peran dan fungsi Ombudsman. Jadi semua fakultas yang terkait akan terus kita follow ups dalam rangka memberikan pengetahuan para mahasiswa. Karena mahasiswa merupakan garda terdepan untuk mengawal penyelengaraan tatakelola pemerintah dengan begitu perlu mendapatkan pengetahuan yang mendalam,” pintanya.

Bertempat di Ruang Serbaguna, Fakultas Hukum (FH), Kampus Gunung Kelua, UNMUL, Ketua Ombusman RI, bertindak pula sebagai narasumber utama Stadium General bertema “Eksistensi Ombudsman RI dan Potret Pelanggaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik”.

Di pemaparannya dikemukakan, definisi legal lembaga ini sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan serta badan swasta atau perseorangan. (hms/frn)

 

Foto: Hartanto

Link Terkait:

Ombudsman Kaltim Tawarkan Konsep Kampus Bebas Maladministrasi ke Unmul

Published Date : 19/09/2023 22:06:00