Unmul dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama


Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan oleh Pembantu Rektor (PR) I Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Afif Ruchaemi,M.Agr,Sc, bersama PR IV Unmul, Prof. Dr. H. Sukisno Slamet Riadi,SE.,MM, serta segenap para pejabat di lingkungan Unmul dan mahasiswa. Rabu (26/11).

Dalam sambutannya, Rektor Unmul menyampaikan manfaat BPJS bagi masyarakat luas. Hal tersebut menurutnya, dikarenakan adanya perlindungan khusus bagi para tenaga kerja. “Universitas Mulawarman siap membangun komunikasi dan kerjasama dengan BPJS,” serunya.

Rektor menilai, perjanjian kerjasama ini didorong atas dasar untuk saling menunjang dalam melaksanakan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi. Diketahui, Unmul dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat mengadakan kerjasama dalam hal Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat yang didasari oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), kini istilah tersebut sudah mulai menghilang beralih istilah menjadi  BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan nama tersebut sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

"Jaminan Sosial adalah mekanisme sosial yang sistematis untuk memastikan pemberdayaan kemampuan ekonomi seluruh penduduk secara merata. Secara fungsi dan manfaatnya, Jamsostek tidak berubah dengan bergantinya nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, karena tetap merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial," pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.

Lebih jauh dijelaskannya, sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero), merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Berbagai programnya masih tetap melanjutkan program Jamsostek seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Pendaftar tenaga kerja diluar hubungan kerja yang bekerja mandiri pada usaha-usaha ekonomi informal, Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

 

 

 

Published Date : 26/11/2014 00:00:00