Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT) beserta Sekretaris Dewan Eksekutif mengunjungi Universitas Mulawarman (UNMUL) pada Jum’at (23/12/2022) dalam rangka Persamaan Persepsi Terhadap Kebijakan Akreditasi dan Reakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di Ruang Rapat 1 Lantai 3 Rektorat UNMUL dengan dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi di Kota Samarinda dan juga beberapa wilayah lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) baik secara luring maupun daring. Pemaparan materi tentang Persamaan Persepsi ini sendiri disampaikan secara langsung oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D dan Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengelola PTN/PTS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 28 ayat 3 disebutkan Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi. Akreditasi sendiri memiliki tujuan sebagai penilaian yang sesuai dengan kriteria, menentukan kelayakan tingkat mutu Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (PS). Bila sebelumnya Peringkat Akreditasi adalah A, B dan seterusnya maka berdasarkan Permendikbud 5/2020 disebutkan terdiri atas Baik, Baik Sekali dan Unggul.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono menyebutkan bahwa banyak sekali perubahan kebijakan termasuk perubahan instrumen dalam rangka pelaksanaan akreditasi, baik institusi dan juga program studi sehingga ini dapat menjadi perhatian.
Dan ditambahkan juga oleh Rektor UNMUL, Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., yang menyampaikan tidak semua pengelola PT dan PS memahami kualifikasi akreditasi dan reakreditasi dalam penilaian atau penggunaan instrumen. “Penilaian akreditasi institusi dipengaruhi oleh akreditasi dari program studi dan menjadi sebuah kebijakan apakah positif atau tidak terhadap pembukaan prodi baru karena mempengaruhi jumlah prodi yang ada,” ujar Rektor.
Pada penghujung tahun 2022 ini, Dr. Abdunnur menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kesempatan baik bagi semua pihak, terkhusus UNMUL untuk menguatkan kembali dalam rangka menyamakan persepsi tentang pentingnya akreditasi dan reakreditasi PT dan PS. “Termasuk apa saja yang menjadi syarat untuk status akreditasi PT dan PS. Tentu saja, UNMUL ingin meningkatkan akreditasi dan reakreditasi bersama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar dapat menunjukkan kapasitas SDM kita dalam pembangunan IKN,” tegas Rektor.
Sementara, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari mamaparkan materi tentang Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi BAN-PT serta Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde memaparkan materi tentang Pemahaman IAPT 3.0, IAPS 4.0, ISK dan IPEPA.(hms/tik/zul)
Foto: Sulkarnain
Published Date : 23/12/2022 16:20:00