Akhir-akhir ini banyak kerusakan dan pencemaran lingkungan di Indonesia, khususnya di Samarinda sendiri, boleh dikatakan telah berlangsung dalam kecepatan yang melampaui kemampuan utuk mencegah dan mengendalikan degradasi lingkungan hidup.
Universitas Mulawarman (UNMUL) dalam hal ini Unit Layanan Strategis (ULS) Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (PASDALOKA) menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya bertajuk “Integrasi Pertimbangan Lingkungan ke dalaam Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan”. Melalui Seminar dan Lokakarya (Semiloka) ini diharapkan mampu menjadi media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan di Daerah.
“Semoga kita bias bersinergi kedepannya dengan UNMUL melalui pertemuan kita hari ini apa-apa yang bisa kita sinergikan untuk membangun daerah bersama-sama”, ucap Purwadi sebagai Ketua ULS PASDALOKA UNMUL.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas, Dr. Bohari Yusuf, M.Si menyampaikan agenda yang kita laksanakan hari ini dalam rangka berdiskusi terkait Lingkungan Hidup dalam kaitannya dengan RTRW merupakan agenda yang substansinya cukup penting.
“Kita semua harus peduli, harus prihatin dengan situasi jangan sampai kerusakan lingkungan di Kaltim semakin memburuk, baru saja kita diuji oleh Tuhan dengan banjir tidak hanya di Samarinda tetapi banjir juga di Bontang, Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), semua itu tidak lepas dari kita lalai di dalam memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup. Oleh karena itu, event ini bisa menjadi media berdiskusi untuk mencarikan jalan keluar”, ucapnya.
Kegiatan Semiloka Lingkungan Hidup ini memiliki target capaian, yaitu pemahaman/penyadaran Integrasi pertimbangan lingkungan ke dalam subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan di Daerah terhadap peserta Semiloka, Menghasilkan sebuah kesimpulan dari krisis pengelolaan pertambangan dan ekologis, Mendapatkan informasi tentang metode penyusunan pertimbangan lingkungan Hidup ke dalam subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
Semilokaini di hadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya yang terkait Rencana tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, antara lain Perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan.
Adapun output kegiatan yang diharapkan setelah melakukan acara Semiloka ini adalah Peserta memahami pentingnya KLHS yang tertuang dalam PP 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta Permen LHK No. 69/2017 tentang KLHS, Peserta Lokakarya memahami metodologi penyusunan KLHS sehingga segera dapat mengaplikasikannya ke dalam subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan di Daerah.
Salah satu Materi disampaikan oleh Adi Supriadi Dosen Manajemen Lingkungan Politeknik Samarinda. Dalam pemaparannya Adi Supriadi menjelaskan poin–poin penting diantaranya mulai dari Hakikat KLHS, Struktur KLHS, Metodologi KLHS, serta Proses KLHS RTRW, RDTR, dan KSP. (hms/rmy/zul)
Foto : Hartanto
Published Date : 10/07/2019 13:00:00