Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dihadiri oleh perwakilan Universitas, Poltek dan Kopertis se-Indonesia, begitu pula Universitas Mulawarman yang diwakili oleh staff Humas Akhmad Rino Cahyadi, SE.
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof. Ainun Naim Ph.D yang membuka secara resmi acara ini dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kemenristekdikti telah berusaha mewujudkan layanan informasi publik dengan membuka Pelayanan Terpadu (PINTU) yang ada dilantai 1 Gd D. “Kantor kita telah membuka Pelayanan Terpadu (PINTU) untuk menampung pemintaan masyarakat akan kebutuhan informasi publik,” ucapnya.
Pria yang juga Guru Besar Universitas Gajah Mada ini mengungkapkan bahwa adanya fasilitas PINTU ini belum dirasakan maksimal, oleh karena itu akan terus dikembangkan agar harapan masyarakat, Universitas, Poltek dan Kopertis se-Indonesia dapat terakomodir. Diakhir sambutannya Prof. Ainun Naim mengucapkan terimakasih kepada Komisioner Informasi Publik (KIP) atas dukungan terhadap terwujudnya peraturan pemerintah mengenai layanan informasi publik dan juga kepada undangan yang hadir untuk sama-sama membahas draft Permenristekdikti tentang Layanan Informasi Publik.
Agenda Uji Publik Draft Permenristekdikti tentang Layanan Informasi Publik ini dimulai dengan paparan materi oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dra. Henny S Wydianingsih, M.Si sebagai narasumber dan dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ani Nurdiani Azizah, S.H., M.Si. Dalam penjelasannya, Dra. Henny S Wydianingsih, M.Si mengungkapkan KIP adalah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan undang-undangan Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dosen Universitas Indonesia ini menjelaskan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa sangat penting adanya Permen yang mengatur hal tersebut, dan diharapkan Uji Publik Draft Permenristekdikti tentang Layanan Informasi Publik ini cepat selesai dan segara diterapkan.
Namun Henny juga mengharapkan setelah berlakunya UU ini, agar seluruh Perguruan Tinggibaik Satuan Kerja (Satker) maupun BLU dan Badan Hukum (BH) wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Segala hal tentang siapa pejabat yang ditunjuk untuk menjadi PPID telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditegaskannya bahwa tugas dari PPID, yaitu mengumpulkan, mengolah dan membagi informasi baik berkala dan setiap saat, mana yang boleh terbuka serta mana yang tidak boleh terbuka, UU mengatakan bahwa yang berhak menutup dan membuka informasi adalah PPID, bukan komisi informasi dan itu dilakukan setelah melakukan uji konsekuensi di PPID.
Di agenda puncak Uji Publik ini ialah pembahasan pasal demi pasal dalam Draft tentang Layanan Informasi Publik, dipandu oleh Kepala Bagian Advokasi Hukum, Polaris Siregar, S.Pd., S.H., M.H, dan Kepala Bagian Komunikasi Publik Munawir Sadzali Razak, SIP., MA dengan narasumber Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Ir. Nada Darmiyanti, M.Phil.
Published Date : 19/09/2016 00:00:00