Targetkan Akreditasi Unggul, LP3M UNMUL Gelar Rapat Penyusunan ISK


Bertempat di Ruang Rapat Satu Lantai Tiga Rektorat, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Universitas Mulawarman (UNMUL), menggelar kegiatan Rapat Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Pada pertemuan ini diikuti pula beberapa bagian terkait secara Daring melalui sambungan Video Conference via aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono serta diisi paparan materi dari Ketua LP3M UNMUL, Prof. Dr. Lambang Subagiyo, M.Si.  

Dalam arahannnya, Guru Besar dari Fakultas Kehutanan itu menyampaikan tentang betapa pentingnya bagi UNMUL untuk memanfaatkan kebijakan konversi peringkat akreditasi yang saat ini A menjadi peringkat akreditasi Unggul.

“Dalam pertemuan ini akan kita simak dan catat hal – hal penting yang dapat memperkuat kita untuk mencapai akreditasi unggul. Dokumen ISK sudah dipersiapkan dan di Submit oleh Tim khususnya oleh LP3M UNMUL. Begitu juga data dukung terkait telah dipenuhi,” sebut Prof Agung.

Dipertemuan ini, lanjutnya, akan disampaikan perkembangan informasi terbaru terhadap berbagai dokumen ISK untuk diajukan sesuai dengan jangka waktu akreditasi yang ditetapkan. “Tentu saja setelah proses di BAN PT semoga kita mendapatkan hasil yang kita harapkan bersama yakni akreditasi unggul,” harapnya.

Merujuk dari website https://www.banpt.or.id/ , ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen APT 3.0.

Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based accreditation.

Diketahui, saat ini UNMUL telah mendapatkan Akreditasi “A” berdasarkan Keputusan (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, (BAN-PT), nomor 1466/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2017. Ditanggal 23 Mei 2017 tersebut, saat itu UNMUL berhasil menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Pulau Kalimantan yang mendapatkan peringkat akreditasi ini. (hms/frn)

 

Foto: Anandi Justika

Published Date : 24/02/2022 15:30:00