Gelar Kegiatan PKM Peringati Dies Fakultas yang ke 19
Dewasa ini, setiap masyarakat memiliki akses yang sangat mudah terhadap segala informasi. Kecanggihan teknologi dan kecepatan jaringan internet membuat informasi dapat dengan mudah tersebarluaskan ke masyarakat. Dampak buruk yang terjadi adalah tersebarnya informasi - informasi yang kebenarannya perlu dibuktikan atau yang lebih sering kita sebut dengan hoaks.
Tersebarnya hoaks terjadi akibat beberapa faktor seperti kurangnya literasi media, revolusi media sosial, kecenderungan pada bullying sosial, kurangnya kemampuan untuk melacak kebenaran, dan era post-truth, dimana yang diunggulkan bukan kebenaran tetapi kedekatan emosi serta keyakinan pribadi dengan informasi yang diedarkan.
Teknologi internet yang tersemat pada gadget mempunyai dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Namun tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan untuk memilah informasi yang diterima, sehingga saat ini masih banyak penyebar berita bohong atau hoaks dan kurangnya pengetahuan terhadap implikasi hukum bagi penyebar informasi palsu tersebut.
Guna mewujudkan hal tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (UNMUL) bekerjasama dengan perkumpulan masyarakat Tuban di Kota Samarinda, melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mengadakan “Sosialisasi Penyebaran Berita Bohong dari Aspek Hukum” khususnya Undang – Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bertempat di Perum Selong Durian, Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Minggu, (24/07) pukul 15.00 WITA.
“Pelaksanaan PKM ini diikuti 40 orang, selain paparan ilmu hukum dari dosen FH UNMUL, sebelumnya acara dimulai dengan pengajian bersama,” ungkap Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H.
Sebelumnya, dihari yang sama disampaikannya, dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum yang 19 tahun, panitia telah mengadakan kegiatan hampir serupa melalui Konsultasi Hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan terlaksana tanpa dipungut biaya atau gratis di Gelora Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim, Kota Samarinda mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan jam 16.00 WITA oleh tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, (LKBH) FH UNMUL.
“PKM FH UNMUL mendapat sambutan yang meriah, dari masyarakat yang terlibat. Didapatkan hasil masyarakat dapat lebih memahami hukum, dan bagaimana cara menghindarinya. Acara ini, sebagai bukti Perguruan Tinggi mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi pada pengadian pada masyarakat,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini juga diyakininya, bertujuan agar masyarakat memiliki pengetahuan dari aspek hukum, dan untuk membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tidak benar alias hoaks. Serta, berbagai perbuatan hukum yang dikategorikan termasuk penyebaran berita bohong, yang dapat dikenai pidana.
“Masyarakat dapat mengantisipasi, dan mencegah terhadap banyak informasi yang diterima melalui media sosial dari handphone mereka. Kesadaran untuk cerdas menggunakan handphone, menjadi solusi dalam mencegah masyarakat dari perbuatan tindak pidana ITE,” tutup Dosen yang gemar juga produktif menulis dan menerbitkan Buku Ilmiah ini. (sk/fh/hms/frn)
Published Date : 24/07/2022 15:28:00