Universitas Mulawaran (UNMUL) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Rektor UNMUL Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNMUL. Acara ini dihadiri para Wakil Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pascasarjana, para Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Kepala BPU, para Kepala UPT, para Kepala Biro, para Koordinator serta para Sub Koordinator. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Ball Room Hotel Aston, Selasa (19/4/2022).
Walau dalam suasana Bulan Ramadhan, berpuasa tetap kita melaksanakan kegiatan. Secara khusus pada siang ini dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Rektor nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNMUL. “Kegiatan ini tentu bagaimana kita berusaha untuk meningkatkan manajemen pengelolaan, secara khusus pengelolaan naskah dinas yang merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang tentunya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Lingkungan UNMUL, baik melalui pimpinan Universitas, Rektor, Wakil Rektor maupun Unit Kerja, baik itu Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga dan pimpinan unit lainnya,” kata Rektor UNMUL yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si.
Ini bagaimana semua bisa dilakukan, lanjut Dr. Abdunnur, dalam suatu sistem, tersistem dan terintegrasi dalam standarisasi yang sama. “Sehingga didalam pengelolaan tentu baik format dan jenis surat kedinasan ini juga dilakukan dengan standarisasi yang sama. Dan tentu bagaimana kita juga kedepan membangun tentu implementasi dari Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNMUL ini bagaimana kedepannya membangun sudah tersistem dan terintegrasi. Jadi, tentu nanti semua kita bangun melalui sistem informasi surat-menyurat sehingga semua dapat mempunyai standar yang sama. Dan tentu tidak lagi kedepan terbatas tanda tangan manual tapi juga sudah pakai barcode dan sebagainya nanti kita kembangkan,” tutur Mantan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan itu.
“Tentu kita bagaimana membangun dengan peningkatan-peningkatan teknologi informasi semua juga membangun digital informasi, digital teknologi termasuk didalam pengelolaan tata naskah dinas di Lingkungan UNMUL. Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas output yang sudah dihasilkan khususnya kepada Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana UNMUL yang sudah menginisiasi dan menghasilkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNMUL. Tentu ini tidak mudah karena berbagai proses dan pembelajaran dari berbagai universitas dan asistensi dari Kementerian. Sehingga peraturan ini tentu dengan juga didukung oleh khususnya narasumber kita pada hari ini Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mahendra Putra Kunia, S.H., M.H., sehingga peraturan ini kita bisa hasilkan dan Insya Allah setelah sosialisasi ini kita bisa segera mengimplementasikan didalam pengelolaan tata naskah dinas di Lingkungan UNMUL. Selain itu juga saya mengucapkan dan mengapresiasi untuk UPT Kearsipan yang sudah mengeluarkan pedoman klasifikasi arsip. Mudah-mudahan hal yang seperti ini juga diikuti oleh seluruh unit kerja dan UPT-UPT yang ini semua dalam rangka untuk menghasilkan atau pengelolaan yang baik pada seluruh level manajemen di Lingkungan UNMUL,” tegas Dr. Abdunnur.
Sementara itu, narasumber dari kegiatan sosialiasi ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H., menjelaskan tata naskah dinas ini pada dasarnya sesuatu yang terkadang diremehkan tetapi posisinya sebenarnya memiliki efek atau impact yang cukup besar mengingat apa yang tertulis didalam tata naskah dinas itulah yang digunakan sebagai bukti otentik. “Seringkali memang diremehkan begitu saja tetapi ternyata efeknya memiliki dampak yang cukup besar karena apabila terjadi sesuatu dengan naskah dinas tersebut. Maka yang akan dijadikan bukti adalah naskah dinas tersebut, sehingga sebisa mungkin perlu kehati-hatian yang cukup tinggi untuk membuat sebuah naskah dinas. Walaupun itu hanya sebuah surat,” jelas Dr. Mahendra. (hms/zul)
Published Date : 19/04/2022 23:15:00