Sosialisasi Mekanisme Pencairan Tunjangan Serdos di Lingkungan Unmul


“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan penguatan tentang pemahaman kepada seluruh civitas akademik khususnya tenaga dosen di lingkungan Unmul, bahwa hak yang diperoleh harus disertai dengan kewajiban yang harus diselesaikan,” ujar Dr. Abdunnur.

Termasuk untuk tunjangan serdos, lanjut Mantan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul ini, minimal 12 SKS harus terpenuhi. Untuk tunjangan kehormatan Guru Besar minimal semua kewajiban pembinaan keilmuan, menghasilkan publikasi ilmiah dan buku dalam waktu dua tahun.

“Semoga acara ini dapat menjadi spirit membangun, memahami dan mengelola unit dimasing-masing fakultas dengan pemahaman yang sama akan membuat lebih mudah dalam hal kemajuan sehingga Unmul bisa lebih baik,” imbuhnya saat membuka kegiatan di Ruang Rapat Rektorat Unmul.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Puji Ardi S. Ahmadi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda. Ia memaparkan empat topik pembahasan. Yakni tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus dosen, tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan tatacara pencairan dana sertifikasi dosen. (hms/rob)

Published Date : 08/11/2016 00:00:00