Sosialisasi Jabatan Fungsi Dosen


“Prestasi kerja yang telah dilakukan Dosen sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK/.Waspan/8/1999,” kata Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen, saat menjadi narasumber seputar materi jabatan akademik dosen, pada Sosialisasi Jabatan Fungsi Dosen dan Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2013 di Ruang Serbaguna lantai empat Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul), Kamis, (02/10).

Lebih lanjut diungkapkannya, PERMENPANRB 17 tahun 2013 menjelaskan, jabatan dosen adalah jabatan akademik dan status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. “Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan professor,” ungkapnya.

Sebelum membuka acara, Pembantu Rektor I Unmul, Prof. Dr. H. Afif Ruchaemi., M.Agr., Sc berharap pada sosialisasi kali ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para dosen yang hadir sebagai peserta untuk memahami implementasi dari terbitnya peraturan baru tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. “Tujuannya agar proses kenaikan jabatan dosen bisa dipahami oleh para dosen di lingkungan Unmul,” harapnya.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula draf petunjuk teknis Permendikbud jabatan akademik. Para peserta yang merupakan para dosen sangat antusias sepanjang kegiatan berlangsung. Hal tersebut terbukti dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta. (hms/frn)

 

Published Date : 02/10/2014 00:00:00