Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat


Dr. Kotijah: Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi FH UNMUL Kepada Masyarakat

Hukum waris di Indonesia secara umum tidak mengatur waris nasional. Hukum waris masih peninggal penjajahan Hindia Belanda yang membagi hukum waris menjadi tiga yaitu hukum Waris Islam, Waris BW/Perdata, dan Waris Adat. Pembagian ini berdasarkan golongan penduduk waktu itu dalam hal waris.

Saat Indonesia merdeka, dengan asas konkordansi memberlakukan hukum Belanda tetap berlaku, selama belum ada aturan yang mengaturnya. Hal ini yang melatarbelakangi KUH Perdata atau BW tetap berlaku sampai saat, yang mengatur waris secara nasional.

Di sisi lain, penduduk kita menganut agama Islam terbesar, maka berlaku dalam pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam. Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dar orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris.

Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum waris islam banyak diterapkan bagi penganut agama islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.

“Fakta yang temui, masyarakat kita sudah sebelum bangsa Indonesia terbentuk, sudah hidup dan lahir persekutuan - persekutuan masyarakat. Persekutuan ini, telah menganut pembagian waris adat, berdasarkan garis keturunan. Pembagian warisan adat terdiri atas garis keturunan bapak (patrilineal), garis keturunan ibu (materilinear), dan garis keturunan bapak dan ibu (parental). Sistem pembagian warisan ini, tetap dipakai oleh masyarakat hukum adat, sebagai wujud pluralisme,” kata Dr Siti Kotijah S.H., M.H, dalam lanjutan aktivitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan untuk memeriahkan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (UNMUL) ke 19 tahun tersebut dalam bentuk Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat di Jalan Padat Karya Bengkuring Luar, Gang Karya Bersama Blok I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Minggu, (07/08).

Sosialisasi ini menyasar para warga di Paguyuban Tuban Kota Samarinda, dengan narasumber yakni,  Dosen FH UNMUL, Irma Suryani S.Ag. M, Ag yang mempaparkan Hukum Waris Islam, Dr Siti Kotijah S.H., M.H menyampaikan tentang Hukum Waris Adat, dan Dr. Emilda Kuspraningrum S.H.,Kn, M.H menjelaskan Hukum Waris Perdata.

“PKM ini, sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi FH UNMUL kepada masyarakat, yang tidak hanya bergulat dengan teori dan konsep-konsep saja, juga berkontribusi dalam share ilmu kepada masyarakat,” tutup Kotijah. (sk/fh/hms/frn)

 

Published Date : 07/08/2022 16:58:00