Dalam sebuah organisasi adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) memberikan jaminan kualitas bagi user, sementara Standar Pelayanan (SP) menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan. SP juga menjadi pondasi kepuasan masyarakat. Atas hal tersebut, Unit Layanan Terpadu (ULT) Universitas Mulawarman (UNMUL) menjembatani agar terwujudnya pelayanan yang baik menuju zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Unit Layanan Terpadu (ULT) Enny Fathurachmi, S.IP., M.Si, saat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan dan Prosedur Operasional Standar Unit layanan Terpadu UNMUL. Jumat, (03/12) di Hotel Selyca, Kota Samarinda.
Dalam laporannya, kegiatan ini dihadiri unit-unit yang pelayanan melalui pintu ULT seperti bagian Akademik dan Kemahasiswaan, bagian Umum, SDM dan Keuangan serta bagian Kerja Sama dan Perencanaan.
Selain itu, dari Fakultas-Fakultas yang ada di UNMUL juga turut hadir para Dekan, maupun para Wakil Dekan seperti Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik dan Fakultas Kehutanan.
Berbagai pihak pendukung pun berpartisipasi dalam kegiatan FGD ini yaitu akademisi dari Prodi Administrasi Publik FISIP UNMUL, LSM, BEM UNMUL dan juga pihak eksternal seperti tokoh masyarakat serta Lembaga Administrasi Negara, Kalimantan Timur.
“Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 125/M2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi menggunakan istilah POS (Prosedur Operasional Standar) dari pada SOP (Standar Operasional Prosedur), untuk itu ULT UNMUL juga menggunakan istilah POS. Mengambil tema “Mewujudkan Pelayanan Prima Menuju Zona Integritas, WBK dan WBBM,” terang Enny.
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Dr. Ir. Bohari Yusuf, M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keterbukaan informasi dan administrasi pada era saat ini merupakan suatu keniscayaan.
“Tidak ada yang bisa dan perlu ditutup-tutupi lagi dalam era keterbukaan seperti saat ini. Untuk itu user, pelanggan atau pengguna jasa berhak untuk tahu informasi demikian pula dengan pelayanan. User, pelanggan atau pengguna jasa berhak mendapat kepastian atau jaminan waktu dalam pelayanan. Untuk itu SOP dan SP ini memberikan jaminan kepastian tersebut sebagai sebuah standar pelayanan,” serunya.
FGD ini sendiri bertujuan guna mendapatkan masukan agar SOP yang dilakukan dapat maksimal dalam pelaksanaaannya. Dalam kegiatan ini ULT berkolaborasi memfasilitasi unit-unit terkait agar tujuan memangkas birokrasi terkhusus masalah waktu dapat disepakati. Dalam kesempatan FGD ini, unit-unit yang pelayanannya melalui pintu ULT memaparkan Standar Operasional Pelayanan yang dilakukan untuk mendapatkan masukan dari audience. (EF/hms/frn)
Published Date : 04/12/2021 23:59:00