Fakultas Hukum bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perkara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat sejumlah partai politik untuk wilayah Kalimantan Timur di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dengan menggunakan teknologi yang memungkinkan untuk melakukan persidangan jarak jauh via video conference.
Untuk sidang jarak jauh ini, sesuai hukum acara, harus ada permintaan khusus kepada Ketua MK, melalui panitera sehingga sidang jarak jauh ini bisa dilaksanakan. Kerjasama inipun dilakukan MK dengan beberapa perguruan tinggi negeri lain di Indonesia dalam rangka untuk efisiensi waktu dan menghindari penggunaan banyak biaya persidangan.
Sebagaimana diketahui, Fakultas Hukum Unmul ditunjuk sebagai fasilitator persidangan jarak jauh perselisihan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Berdasarkan jadwal, pada hari Kamis 12 Juni 2014 pukul 17.20 Wita direncanakan akan dilaksanakan persidangan PHPU untuk wilayah Kalimantan Timur.
Pada kesempatan tersebut, sebelum sidang dimulai, Rektor Unmul Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, SE., SU datang mengunjungi persiapan persidangan didampingi PR I Prof. Dr. Ir. H. Afif Ruchaemi, M.Agr.SC dan Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol M. Ihwan, S.Sos., M.AP.
Dalam pernyataannya, Rektor mengungkapkan rasa bangganya kepada Fakultas Hukum Unmul atas partisipasinya dalam kegiatan yang bernuansa pengabdian kepada masyarakat melalui fasilitas video conference yang dapat digunakan untuk persidangan jarak jauh.
"Ini adalah bentuk partisipasi Unmul melalu Fakultas Hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat, dan prestasi ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tutur Zamruddin saat dikonfirmasi Humas mengenai Sidang Perkara Pemilu di Fakultas Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor berjanji akan terus mendorong kemajuan dan peningkatan sarana dan prasarana di Fakultas Hukum Unmul agar dapat terus berpartisipasi dalam menyelenggarakan Tri Dharma perguruan tinggi.
Published Date : 13/06/2014 10:17:08