Disaksikan Pembantu Rektor IV Bidang Kerjasama, Prof. Dr. H. Sukisno S Riadi., MM yang mewakili Rektor, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam penyusunan naskah akademik dan kegiatan legal drafting tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal yang disepakati.
Kerjasama ini bertujuan meningkatkan kapasitas DPRD Kabupaten Malinau melalui kegiatan pendampingan program legislasi khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Malinau mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Setelah membubuhkan tandatangannya, Makson berharap resminya kerjasama ini bisa bermanfaat khususnya masyarakat malinau secara luas. Meski demikian ungkapnya, setelah berubah menjadi sebuah peraturan daerah nantinya, aturan yang diimplementasikan bisa menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten yang masuk dalam Provinsi ke 34 di Indonesia itu.
“Kami sangat mengharapkan dengan kesepakatan ini bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat Malinau melalui Raperda ini. Kami juga berharap pengaturan peredaran miras ini bisa disesuaikan berdasar letak geografis dan keadaan adat istiadat serta karakteristik masyarakat di Kabupaten ini,” ujarnya.
Sementara, Pembantu Rektor IV menyatakan kemungkinan kerjasama lain bisa berkembang ke sektor lainnya. “Unmul dengan akademisi berkompeten di dalamnya siap membantu,” katanya. (hms/frn)
Published Date : 04/02/2014 12:28:25