Satgas PPKS UNMUL Luncurkan Hotline


Sediakan Ruang Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Setelah melalui beberapa tahapan proses, Rabu (21/12) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (UNMUL) secara resmi meluncurkan hotline atau nomor aduan dimana lewat kontak tersebut para mahasiswa, dosen atau tenaga pendidik dapat melaporkan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang dilihat atau dialami.

Terdapat pula formulir disaluran siaga yang dapat diisi mengenai detail kronologis kejadian kasus - kasus tersebut.

“Hal ini mesti menjadi penanda bagi masyarakat kampus untuk mengetahui kemana mestinya korban kekerasan seksual untuk mengadu. Saya berharap besar terhadap Satgas PPKS UNMUL,” ujar Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyakarat, Sugiyarta, SE., M.Si, saat mewakili Rektor UNMUL dalam peluncuran hotline yang berlangsung di Ruang Rapat 3 Lantai 1 Rektorat UNMUL yang disaksikan lebih dari 100 peserta yang terdiri dari berbagai elemen dari internal maupun eksternal Kampus yang dilaksanakan secara Hybrid ini.

Dalam acara tersebut, Dr. Haris Retno S, S.H., M.H selaku Ketua Satgas PPKS UNMUL menyampaikan beberapa tupoksi yang menjadi kewenangan Satgas PPKS dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Ada pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban,” sebutnya.

Di kesempatan yang sama, ia juga menjabarkan beberapa jenis kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, seperti kekerasan seksual yang bersifat verbal, fisik, hingga kekerasan yang dilakukan secara daring atau biasa disebut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Keberadaan hotline ini diharapkan dapat membantu korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual atau mereka yang berlaku sebagai pendamping, termasuk apabila korban merasa malu untuk melapor secara langsung ke Satgas PPKS UNMUL,” sambungnya.

Terakhir, akademisi Fakultas Hukum UNMUL tersebut, mewakili seluruh anggota Satgas PPKS menekankan bahwa lingkungan kampus dan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh orang di dalamnya. Ia juga menegaskan bahwa jangan sampai ada pembiaran ketika kasus pelecehan atau kekerasan seksual diketahui atau terjadi di depan mata sendiri. “Pembiaran itu bagian dari kejahatan itu sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan tahunan komnas perempuan tahun 2021, Perguruan Tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual dalam rentang tahun 2015-2021.

Atas dasar itu pula, lewat Permendikbud No. 30 Tahun 2021 diterbitkan aturan yang mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri untuk mempunyai Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang kemudian disebut Satgas PPKS.

Universitas Mulawarman menjadi salah satu universitas pertama yang melakukan proses seleksi dan pembentukan Satgas PPKS berdasarkan SK Rektor No 2539/UN17/HK.02.03/2022, dimana terdapat 19 anggota yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik. (ppks/unmul/hms/frn)

 

Link Terkait:

Pansel Serahkan Rekomendasi Tim Satgas PPKS UNMUL

Published Date : 22/12/2022 19:19:00