Samarinda Darurat Bencana Banjir


Oleh: Dr. Siti Kotijah, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum, Pengamat Hukum Lingkungan

 

Air suatu kebutuhan yang tidak lepas dari kehidupan manusia. Air menjadi hal pokok yang harus  dipenuhi oleh pemerintah terhadap warganya. Air menjadi sangat dibutuhkan dikala kita dahaga, haus, dan kekeringan. Namun hari ini, air menjadi malapetaka  bagi warga Kota Samarinda. Curah hujan yang tinggi, pasang air laut, dan  air bendungan yang meluap telah meluluh lantahkan sendi-sendi kehidupan warga kota yang masih menikmati indahnya Idul Fitri.

 

Banjir Samarinda

Banjir dimana-mana merubah beberapa tempat layaknya sebuah sungai, dari Jalan Dr. Soetomo, DI Panjaitan, Gelatik, Pemuda, Kesejahteraan, Sempaja, Bengkuring, Batu Cermin, dan lain-lain semua penuh dengan genangan air. Banjir tahun ini, diprediksi sebagai siklus tahunan yang melanda Kota Samarinda. Pemerintah Kota  Samarinda tidak siap, dan warga masyarakat yang menjadi korban terdampak, yang menimbulkan kerugian baik secara materiil dan immaterial akibat banjir. Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, termasuk hujan yang turun. Persoalannya, seharusnya air dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan warganya, bukan menjadi petaka  yang merugikan.

Ada tata kelola air oleh Pemerintah Kota Samarinda, seharusnya ada upaya pendayagunaan air dari penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan penguasaan secara optimal, dan bermanfaat bagi warganya. Daya rusak air, berupa banjir seharusnya dapat diminimalisir  oleh  Pemerintah Kota Samarinda  dengan memperbanyak ruang terbuka hijau, daerah perbukitan atau resepan air. Serta tidak adanya izin tambang batu bara, sungai-sungai yang dangkal dikeruk, penerapan penataan ruang yang jelas sesuai dengan RTRW Kota Samarinda.

Di sisi lain masyarakat diedukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, parit-parit penuh sampah, sungai penuh sampah, dan larangan tidak ada bangunan di atas sungai. Banyak  pekerjaan rumah yang harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus. Banjir bukan hanya masalah curah hujan tinggi, pasang air laut, atau takdir. Banjir secara hukum dimaknai peristiwa yang yang merugikan warga masyarakat. Unsur kerugian jelas, warga masyarakat tidak bisa beraktivitas, pelayanan publik tidak berjalan.

Dimana negara hadir, dimana Pemerintah Kota Samarinda  hadir, apa yang dilakukan! Tentu hal paling urgen adalah memberi perlindungan dan keselamatan pada korban yang terkena dampak banjir juga kebutuhannya sehari-hari karena tidak bisa beraktivitas. Ada kekuatan relawan dan masyarakat untuk saling mendukung dan membantu. Namun persoalan seharusnya bukan sebatas itu, ada komitmen, dan program yang jelas, sehingga hal ini tidak terjadi dan terulang kembali.

 

Aspek Hukum Lingkungan

Setiap warga negara dijamin atas hak lingkungan yang baik dan sehat, itu diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup yang turun akibat banjir di Samarinda, bukti kegagalan Pemerintah Kota Samarinda melindungi hak atas lingkungan tersebut.

Banjir akumulasi dari sebuah penataan kota yang salah, persoalan terkait dengan banyak izin-izin usaha pertambangan batu bara yang tidak sesuai dengan penataan ruang. Daerah resepan air seharusnya bebas dari izin usaha pertambangan.

Faktanya, izin-izin itu ada diareal perbukitan, pengunungan, dekat pemukiman, dan berupa menjadi lubang-lubang tambang.

Di sisi lain, seharusnya masyarakat menyadari terkait siklus tahunan, dengan revitalisasi Sungai Karang Mumus, pengerukan, “ganti untung” terhadap rumah dipinggir Sungai bagi yang punya sertifikat, dan membersihan rumah-rumah illegal dipinggir sungai yang menyebabkan penyempitan sungai. Ini kebijakan dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas, sistematis dan komprehensif.

Hujan deras tidak pernah salah, seharusnya bisa ditampung pada pohon-pohon, perbukitan, hutan sehingga menjaga keseimbangan. Pemerintah Kota Samarinda, seharusnya membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  (RPPL), yang memuat potensi, masalah lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.  

Pada akhirnya banjir menjadi ancaman serius yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

 

 

Published Date : 13/06/2019 23:59:00