Tampung Masukan Akademisi, Pansus RUU IKN Kunjungi UNMUL
Bertajuk Konsultasi Publik, Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Undang – Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan ke Universitas Mulawarman (UNMUL) guna membahas pembentukan UU tentang IKN. Dihadiri Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian BPN/Bappenas dan Tim Pendukung unit kerja terkait lainnya, alur diskusi dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas, Dr. Ir. Bohari Yusuf., M.Si dengan peserta para akademisi internal UNMUL sendiri maupun undangan dari Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara, para legislator yang hadir pada konsultasi publik ini berasal dari daerah pemilihan Kaltim yakni H. Safaruddin dari Fraksi PDI Perjuangan dan G. Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Partai Gerindra.
“Kesiapan kota penyangga IKN yang juga dirasa penting. Kekayaan Kaltim yang memiliki SDA berlimpah harus kita lestarikan dan jaga bersama. Ancaman terhadap deforestasi di Kaltim adalah aktivitas Minerba dan kita harus mengantisipasi hal tersebut,”pungkas Budisatrio.
Momentum pembangunan IKN ini sambungnya, adalah kesempatan bersama membangun daerah penyangga IKN bukan hanya kota yang modern tetapi harus berwawasan lingkungan. Kabupaten / Kota di Kaltim perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pembangunan IKN.
“Pemindahan IKN juga merupakan kesempatan potensial untuk pemerataan ekonomi di Kaltim. Dengan semangat pembangunan IKN kita bersama dapat mempersiapkan lahan pertanian, pangan, ekonomi dan sosial budaya. Memberikan kesempatan bagi petani, nelayan dan pelaku UKM dalam keteribatan aktif di IKN dalam peningkatan perekonomian rakyat,” harapnya.
Rektor UNMUL, Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si, menitipkan pesan ke Pansus RUU IKN agar dalam pertemuan ini tidak hanya memberikan masukan semata, namun aspirasi masyarakat Kaltim secara khusus masyarakat Perguruan Tinggi sudah tidak sabar menyambut IKN. "Harapan kami setelah kembali dari kunjungan ini para pihak terkait dapat dengan segera mengesahkan UU tentang IKN ini, agar pembangunan segera terealisasi. Adapun berbagai harapan lainnya akan kami sampaikan kemudian dalam berbagai metode,” ucapnya.
Tidak ketinggalan dalam berbagai pasal di RUU ini, Rektor menyampaikan ingin menambahkan bahwa IKN nanti tidak hanya berwawasan lingkungan tapi dikelola berdasarkan prinsip kota modern, berkelanjutan dan berkelas internasional.
“Ibukota baru seharusnya tidak hanya sekedar Green City, tetapi mengusung konsep Forest City atau Tropical City. Ciri kota di dalam kawasan hutan tropis lembab menjadi ciri khusus IKN, dengan tanaman endemic Kalimantan,” harap Rektor. “IKN harus dapat mensejahterakan masyakarat lokal sekitarnya. Ciri khas masyarakat lokal tetap harus dijaga baik budaya maupun kearifan lokalnya,” tambahnya.
Diketahui, RUU tentang IKN ini akan mengisi kekosongan hukum karena belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang IKN. Adapun jangkauan pengaturan dalam RUU ini diantaranya mencakup, kedudukan, pembentukan dan pemindahan status, fungsi, prinsip dan cakupan wilayah IKN serta berkaitan pula dengan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup penanggulanan bencana, dan pertanahan juga keamanan.
Kegiatan ini sebagai pendalaman terhadap materi muatan RUU tentang IKN sebagai bahan penyempurnaan. Kegiatan konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan RUU tentang IKN.
Hasil kegiatan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan rekomendasi dalam pembahasan RUU tentang IKN antara Pansus IKN DPR RI dan Pemerintah. Masukan dan saran dari para pembicara akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan draf RUU IKN. (hms/frn)
Published Date : 11/01/2022 13:58:00