Penanganan KDRT Jadi Sorotan FH dan FISIP UNMUL


Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Pidana dan Sosial dikemas dalam bentuk sebuah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) terlaksana di RT 7, Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda gagasan Fakultas Hukum (FH) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Mulawarman (UNMUL).

“Kejadian KDRT yang begitu marak, menggugah Fakultas Hukum bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman berkoloraborasi untuk berkontribusi memberi edukasi kepada masyarakat  yang tergabung dalam pagayupan Tuban, di Jl Suryanata Perus Puspita Blok SS 1 No.18 RT 7, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada hari Sabtu, 10 September 2022 pukul 15.00 Wita, dengan  bentuk PKM berupa sosialisasi mengenai “Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana,” jelas Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H Dosen FH UNMUL.

Selain menyampaikan paparan berjudul Tindak Pidana dalam KDRT kepada peserta, ia menjelaskan kegiatan ini dibuka dengan pengajian dan dilanjutkan dengan paparan oleh Dr. Fajar Apriani, S.Sos., M.Si mengenai Penanganan KDRT dari Aspek Perilaku Masyarakat serta diisi sesi tanya jawab. Di sosialisasi ini sambungnya, bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana KDRT dalam perspektif hukum pidana dan sosial. Melalui informasi ini tegasnya, masyarakat dapat berpartisipasi dan menolong korban KDRT sekitar lingkungan, agar tidak sampai menimbulkan korban, dan minimalisir terjadinya  kekerasan.

“Kedua, sosialisasi ini mewujudkan jiwa peka terhadap masalah sosial dan hukum bagi mahasiswa FH UNMUL untuk peduli pada masyarakat dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan bagi dosen sebagai wujud Tridarma Perguruan Tinggi, serta mendekatkan UNMUL di tengah-tengah masyarakat, bukan menara gading, yang sudah digapai masyarakat. Kita maju bersama dengan masyarakat untuk memberi manfaat dan berdampak dengan keilmuan yang kita miliki,” katanya saat memberikan informasi kepada Humas UNMUL.

Diketahui, berdasarkan data Komnas Perempuan, tercatat terdapat 544.452 kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai dari tahun 2004-2021. Terkhusus pada lima tahun terakhir, diketahui terdapat 36.637 kasus KDRT, di mana dalam hal ini kekerasan terhadap istri menempati 70 persen dari seluruh kasus tersebut.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ialah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Faktor-faktor yang mempengaruhi yang berpotensi menimbulkan KDRT ialah faktor individu seperti bentuk pengesahan perkawinan, pertengkaran antara pasangan suami istri, dan penyerangan. Kedua, faktor pasangan seperti perselingkuhan antar pasangan, pasangan yang menganggur, dan perkelahian yang melibatkan fisik dengan orang lain oleh suami. Ketiga, faktor ekonomi seperti rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya rendah atau miskin. (fh/sk/hms/frn)

Published Date : 10/09/2022 16:53:00