Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana maksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dari pembentukan OJK ini sendiri diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional dan dibentuk dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran (fairness). Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas utama untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Bergerak dari sanalah, OJK menggelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Universitas Mulawarman (UNMUL) pada Selasa (14/11/2023) dengan dihadiri oleh Rektor UNMUL yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Lambang Subagiyo, M.Si., Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sugiyarta, S.E., M.Si., Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Made Yoga Sudharman dan Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Hukum (FH). “Seberapa besar masyarakat telah memiliki produk keuangan dan memahami yang dimiliki? Masyarakat kita sebagian besar telah memiliki namun belum memahami apa saja produk jasa keuangan,” ucap Made Yoga Sudharman dihadapan para mahasiswa.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa OJK telah berupaya hadir dekat dengan masyarakat dengan Kantor Pusat yang berada di Samarinda Seberang, Kota Samarinda dan akan terus berkomitmen untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai wilayah kerja. “OJK melakukan edukasi konsumen mulai dari Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kalimantan Utara (Kaltara). Terakhir pada Oktober 2023 kami juga melanjutkan perjalanan ke Tawau, Sabah, Malaysia untuk mengadakan edukasi konsumen kepada Migran Indonesia yang bekerja di pabrik kelapa sawit,” jelasnya.
Prof. Lambang pun mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah berkunjung ke UNMUL dan memberikan literasi keuangan. Ia pun mengingatkan para mahasiswa untuk waspada dengan modus keuangan yang mencurigakan. “Saat ini, pengaturan keuangan sangat beragam sehingga rawan terjadi penipuan dan modus investasi bodong serta menjadi menggiurkan bila tidak memiliki literasi keuangan. Tentu sebagai generasi muda yang memiliki masa depan yang baik perlu mendapatkan literasi yang baik, melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan pendapatkan penjelasan langsung dari Deputi OJK, pak Sarjito”, jelasnya dihadapan para mahasiswa.
Kuliah Umum Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan ini menghadirkan Sarjito yang merupakan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK dan dipandu oleh Dr. Gusti Noorlitaria Achmad, S.E., M.M., sebagai moderator.
Dalam Kuliah Umum nya, Sarjito menjelaskan Prinsip Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beberapa diantaranya adalah Desain Produk, Penyediaan Informasi Produk, Penyampaian Informasi Produk, Pemasaran Produk, Penyusnan Perjanjian Produk, Pemberian Layanan Produk dan Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Produk. Dalam pemasaran produk juga dipastikan untuk jujur agar konsumen mendapatkan informasi yang sesuai. (hms/tik/zul)
Foto: Hartanto
Published Date : 14/11/2023 23:15:00