Sampah menjadi masalah yang sangat berbahaya saat ini, khusus sampah plastik. Plastik sebagai produk rumah tangga sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam penggunaanya. Permasalahan yang timbul, manakala sampah plastik tidak dikelola dengan baik dalam proses pembuangannya.
Sampah plastik botol minuman berdasarkan riset ilmiah baru terurai hampir 450 tahun, sedangkan kantong plastik lainnya dapat terurai selama 150 tahun. Hal ini tentu dapat merusak lingkungan, apabila tidak dikelola dengan baik, yang akhirnya menjadi warisan untuk generasi yang akan datang.
Diketahui, Negara Indonesia sudah mengatur persoalan sampah dari munculnya UU No, Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sejenis. Selain itu ada pula Perpres No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis. Serta Permen No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, juga Permen KLH No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaa R3 Melalui Bank Sampah.
Sementara itu, Kota Samarinda saat ini telah memiliki Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih, indah, dan sehat, di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur ini, dikeluarkan Perwali No 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Atas dasar tersebut, aksi nyata dilakukan oleh para mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Non Reguler 45. Dengan berbagai kegiatan pengabdian ke masyarakat, salah satunya menggelar sosialisasi “Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Perwali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019” kepada warga masyarakat di wilayah Posko 18 Fakultas Hukum UNMUL, di Jalan MT. Haryono Perumahan Pemda Gang Rawa Jaya 4, Kota Samarinda.
Bertempat di rumah Ketua RT 01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam kesempatan ini menghadirkan narasumber utama sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum UNMUL yakni, Dr. Siti Kotijah. S.H., M.H. dan Ine Ventyrina, S.H., M.H. Sabtu, (13/07). Sosialisasi ini dihadiri dan disambut hangat oleh lebih dari 20 orang warga masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, peserta KKN Profesi Non Reguler 45 Tahun 2019 Posko 18 terdiri dari dua kelompok profesi. Profesi Hukum berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur yang diketuai oleh Febriyanti, dengan anggota Muhammad Iqbal Arham dan Dimas Aji Pamungkas.
Sementara adapula Kelompok Profesi Hukum pada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda yang diketuai oleh Margel Pratoya, dengan anggota Shike Ratus, Frandi Lokas, dan Syamsul Rizal. Perwujudan pengabdian kepada masyarakat ini diakui mereka dapat memberi edukasi kepada masyarakat untuk pandai dan sadar bahaya penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari. (ebi/fh/hms/frn)
Published Date : 15/07/2019 16:30:00