Bertujuan melakukan edukasi dan implementasi program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Kelompok 44 KKN Profesi Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (UNMUL) sosialisasi ke masyarakat untuk menjelaskan bagaimana proses yang baik dan benar terkait balik nama kendaran bermotor second atau bekas agar para warga mengerti akan pentingnya tata cara balik nama kendaraan yang di beli secara pribadi atau melalui perorangan.
Sosialisasi mengambil tempat ruang terbuka publik dimana dilakukan Minggu, (09/07), di Taman Samarendah, Kota Samarinda. Tata cara balik nama kendaraan bekas dikemukakan kepada masyarakan yang beraktivitas di wilayah tersebut, agar lebih memahami perihal prosedur tata cara balik nama kendaraan bekas, sehingga masyarakat taat aturan.
Pada kegiatan ini para mahasiswa memberikan pelayanan jasa konsultasi kepada masyarakat terkait prosedur atau tata balik nama kendaran bekas yang datang pada tempat yang disediakan. Ditempat tersebut juga dibagikan pamflet dan pendampingan atas berkas dokumen yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan secara gratis.
“Sosialisasi ini dengan menggunakan mobil bagian belakang sebagai tempat konsultasi, untuk mengikuti trend kekinian anak generasi Z, sehingga tidak formal seperti PKM pada umumnya, yang penting nilai, edukasi, informasi, share tetap membantu masyarakat,” terang Dosen Pembimbing Lapangan dari Fakultas Hukum yaitu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H.
Kegiatan PKM berbentuk sosialisasi ini tambahnya, untuk mengedukasi masyarakat dalam proses balik nama kendaran second atau bekas, bersama dengan mahasiswa KKN profesi Fakultas Hukum yakni, Andi Zohrah Zahiroh Arafah, Noor Wahyuni Syech Maulida Armithania yang melakukan KKN di kantor Notaris & PPAT Hasanuddin S.H., M.hum., M.Kn, Jalan Awang Long No. 20 Kota Samarinda.
Kegiatan juga untuk menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum UNMUL yang ke 20, yaitu berani dan optimis untuk masa depan yang lebih cerah, dengan membuat masyarakat peduli akan hak milik mereka yaitu kendaraan yang dibeli mempunyai nilai, perlindungan, pajak, dan aturan yang harus ditaati.
Sebagaimana diketahui bersama pada masa kini banyak sekali warga yang melakukan jual beli kendaraan bekas secara pribadi yang bukan dari Dealer resmi. Kendaraan second merupakan pilihan alternatif yang dipilih oleh sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan sebagai alat transportasinya tentunya melalui pertimbangan harga yang murah dan terjangkau.
Adapun jual beli kendaraan second ini, secara hukum termaktub dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Dimana pada Pasal 64 setiap kendaraan wajib diregistrasikan, dan dilakukan perubahan identitas kendaraan dan pemilik.
Sedangkan realitas masyarakat banyak yang abai, dan tidak peduli proses registrasi ini, sehingga resiko apabila tidak mengurus balik nama kendaraan setelah dibeli antara lain, tidak bisa bayar pajak STNK, terkena denda, dan informasi e-tilang akan masuk kepada pemilik yang lama. (sk/hms/frn)
Published Date : 09/07/2023 19:19:00