Sebuah Coaching Pembuatan Prototipe, Produk Inovasi atau Desain Industri serta Coaching Penyusunan Draft Paten, diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Universitas Mulawarman (UNMUL) dengan mengundang para Dosen, Laboran, juga Mahasiswa di lingkungan UNMUL, Jum’at, (26/08) dan Sabtu, (27/08).
Tidak sampai disitu, pelatihan yang diisi narasumber dari delegasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tersebut, panitia mengundang pula perwakilan LP2M Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara online maupun offline.
Ketua LP2M UNMUL, Anton Rahmadi, Ph.D menegaskan, terlaksananya aktivitas akademik ini dikarenakan posisi UNMUL yang saat ini tercatat masuk pada posisi 235 sebagai organisasi dengan produktifitas paten terbaik di Asia Selatan dan Asia Timur.
“Kemudian total paten dan HKI yang dihasilkan pada tahun lalu 2021 itu, dengan jumlah mendekati 175. Sedangkan tahun ini Alhamdulillah kita sudah menyelenggarakan coaching terkait paten, totalnya sekitar 25 paten yang sudah dimediasi. Tim Mulawarman Press juga tahun ini telah melejit pesat yang sudah menghasilkan bulan ini sebanyak 30 buku yang terbit,” ungkapnya. Dari segi publikasi bebernya, pun telah meningkat signifikan lebih dari sepuluh kali lipat.
“Kami mengundang para narasumber pada kesempatan ini guna memberikan coaching, dan nantinya dapat berlanjut dengan diskusi yang baik selama dua hari,” harapnya.
Dr. Haznan Abimanyu.Dipl.Ing, Ketua Organisasi Riset Energi dan Manufaktur BRIN, pada tahap awal mempresentasikan perbedaan Prototipe, Produk Inovasi dan Desain Industri dihadapan para peserta. Kolaborasi pemanfaatan riset dan inovasi pada industri dalam bentuk joint research juga disampaikan Peneliti Ahli Utama Bidang Teknik Kimia dan Bioenergi itu.
Sementara beberapa tantangan yang dihadapi diantaranya yakni minat dan output riset yang berbeda, kebutuhan dan prioritas industry juga kebutuhan prioritas periset. “Riset dan inovasi yang memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi industri,” jelasnya.
Tindak lanjut dari penelitian urainya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya di hari kedua, Drafting Spesifikasi Paten menjadi tema pertama penyampaian materi dari Pemeriksa Paten Madya DJKI Kemenkumham RI, Nani Nuraeny S.Si, Apt dan dilanjutkan topik pembahasan mengenai Drafting Klaim Paten dan Praktek Pembuatan Klaim.
Paten, sebutnya, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya selama jangka waktu tertentu. “Melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang merupakan hak teritorial,” katanya. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, prinsip perlindungan paten melewati tahapan pemeriksaan universal serta dibandingkan dengan dokumen di seluruh dunia.
“Adapun persyaratan pendaftaran paten terdapat beberapa syarat diantaranya, syarat memperoleh tanggal penerimaan yang memuat deskripsi, klaim, abstrak, gambar jika ada, juga membayar biaya permohonomn dan terdapat pula syarat administrasi yang bisa disusulkan, misalkan surat kuasa, surat pernyataan kepemilikan, serta surat pengalihan invensi jika nama pemohon dan inventor berbeda,” sebutnya.
Esensi spesifikasi paten disampaikannya, adalah obyektif dokumen paten, perlindungan klaim, dan informasi atau deskripsi. “Ketika kita ingin mengajukan permohonan paten, yang harus dipahami adalah apa yang telah ditemukan, apa klaim atas invensinya, apakah inventor tahu apa yang ingin dilindungi serta bagaimana seharusnya kita mengklaim invensi tersebut,” tambahnya. (hms/frn)
Published Date : 28/08/2022 22:44:00