LP2M UNMUL Adakan Sosialisasi dan Workshop HKI


Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (UNMUL) menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui daring, Sabtu (23/10/2021). Acara tersebut bertemakan Membangun dan Implementasi Kekayaan Intelektual serta Tata Kelolanya di Perguruan Tinggi.

Dalam laporannya Ketua LP2M UNMUL, Anton Rahmadi, S.TP., M.Sc., Ph.D menyampaikan hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan workshop terkait dengan HKI, yang paling populer itu adalah paten dan paten sederhana kemudian ada juga hak cipta yang paling populer di UNMUL diantaranya adalah hak cipta buku, hak cipta software, hak cipta musik, hak tari-tarian, sekarang yang mulai populer juga yaitu merk dagang. “Sepengetahuan saya sampai dengan hari ini yang sudah diberikan oleh Kepala Pusat Mulawarman Press oleh Pak Zainal, sudah ada 154 aplikasi untuk hak cipta non paten, yang paten kalau tidak salah ada 5 tahun. Sedangkan 154 itu baru hak cipta saja,” jelas Anton Rahmadi, Ph.D.

Jadi HKI ini, lanjutnya, dalam perbincangan diawal memang selain juga diperlukan untuk sebagai kinerja UNMUL tetapi juga diperlukan dalam akreditasi, jadi ada poin-poin di akreditasi di borang LKPS masing-masing program studi, itu HKI yang dihasilkan oleh mahasiswa. “Oleh karena itu, pencapaian mengenai HKI ini bukan hanya penting untuk kinerja UNMUL juga penting untuk kinerja akreditasi program studi. Namun yang terpenting lagi HKI ini merupakan aset tidak berwujud atau ATB dari UNMUL yang kemudian nanti dapat dikomersialisasikan melalui divisi khusus yang mudah-mudahan kita akan terus benahi dari Center HKI dihilirisasi sehingga menjadi produk-produk yang ditawarkan UNMUL dan kita akan berkolaborasi juga dengan badan pengelola aset atau Badan Pengelola Usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari UNMUL untuk divisi komersialisasi produk-produk yang ada di UNMUL,” paparnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Workshop HKI ini dibuka oleh Rektor yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sarjono memberikan penghargaan kepada LP2M, karena topik yang dibicarakan kali ini mungkin tidak begitu sering, tidak begitu populer untuk dilaksanakan atau dilakukan kegiatan acara di UNMUL, tapi ujung yang penting dari suatu penelitian sebenarnya adalah pada program dalam hal ini bisa saja dalam bentuk fisik barang, bisa juga dalam bentuk desain, dalam bentuk software bisa juga dalam bentuk karya ilmiah lainnya. “Tadi disampaikan juga oleh Ketua LP2M bahwa memang kebutuhan untuk adanya HKI di UNMUL ini, bukan hanya dalam rangka penilaian indeks kinerja universitas yaitu IKU universitas tapi juga tentu akreditasi prodi dan saya yakin Bapak dan Ibu Dosen baik yang di UNMUL maupun juga di UBT dan juga mahasiswanya tentu untuk berkepentingan juga untuk mendukung prodi masing-masing untuk bisa mendapatkan nilai optimal didalam rangka akreditasi,” tutur Prof. Agung.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Kehutanan UNMUL tersebut, mengatakan HKI ini sesuatu yang penting untuk memberi perlindungan terhadap karya ilmiah apa yang dihasilkan dari kreatifitas bapak dan ibu sekalian dalam konteks dan keahlian masing-masing. “Oleh karenanya, saya sangat mendorong program-program yang terkait dengan upaya untuk mencoba menumbuhkan semangat untuk mendapatkan HKI ini. Kalau dari sisi universitas, sejauh ini yang bisa kita lakukan disamping ada unit kerja yang di bawah LP2M rasanya di bawah Pak Anton ataupun yang dikawal oleh Pak Zainal untuk mendapatkan HKI dibantu prosesnya juga ada sedikit stimulan akademik terkait dengan HKI ini,” urai Prof. Agung.

Narasumber dari kegiatan yaitu dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL mengungkapkan kata intelektual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia.

“Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia yang merupakan endapan perasaannya. Hak cipta perlindungannya bersifat otomatis, saat ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau konkret maka ciptaan tersebut telah dilindungi, tanpa mensyaratkan pencatatan, tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi,” pungkasnya. (hms/zul)

Screen Shoot: Sulkarnain

Published Date : 25/10/2021 16:10:00