“Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kajian akademis dan mengetahui bagaimana lembaga legislasi daerah bekerja,” jelas Ivan Zairani Lisi, SH., S.Sos., M.Hum, Dekan FH Unmul.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor Unmul yang hadir turut memberikan apresiasi. “Atas nama pimpinan universitas mengucapkan penghargaan dan terimakasih khususnya kepada narasumber yang berkenan hadir,” ujar Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si.
Ia menambahkan, salah satu cara mempercepat kesejahteraan di daerah adalah dengan memperbaiki kebijakan daerahnya. “Hari ini akan menjadi sejarah bagi kita semua untuk mendiskusikan perda sehingga menjadi masukan untuk pimpinan daerah kedepan khususnya di Kaltim untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul ini.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menguraikan bahwa terhadap Perda berlaku dua model pengajuan yaitu Judicial Review (JR) oleh pengadilan dan Executive Review oleh organ negara di atasnya. “Pengajuan JR ke pengadilan dilakukan oleh pihak selain pemerintah yang merasa keberatan atas Perda dan JR yang dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya mengawali sesi awal presentasi.
Alumnus program doktor Universitas Padjajaran ini menambahkan, penyusunan perda yang baik harus memenuhi dua asas sekaligus. Yaitu asas pembentukan dan asas materi muatan. “Asas pembentukan yaitu asas yang terkait dengan prinsip-prinsip umum pembentukan perda dan asas materi yaitu terkait dengan materi muatan perda yang harus memenuhi asas-asas materi muatan perda yang baik,” urainya.
Ia juga menjelaskan, pembatalan Perda oleh Pemerintah tanpa ada peluang hukum dari Pemda untuk menguji pembatalan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi otonomi daerah yang dianut oleh UUD 1945. “Untuk menghindari perda bermasalah, penyusunan Perda harus memenuhi asas-asas pembentukan perda yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya. (hms/rob)
Published Date : 15/11/2016 15:07:37