Fakultas Hukum PKM Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Pembakar Sampah
Oleh: Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H
(Dosen Fakultas Hukum UNMUL Bidang Hukum Lingkungan)
Masyarakat dan lingkungan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masyarakat yang sehat, akan membentuk keluarga yang sehat. Pada ruang lingkup yang kecil di lingkungan kita, adalah Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). Peran lembaga paling kecil penting dalam mencegah banyak terjadi kebakaran di lingkungan perumahanya dengan tidak membakar sampah.
Perda No.5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda, menegaskan memberi sanksi administrasi bagi setiap orang atau pelaku yang melakukan kerusakan lingkungan, salah satu membakar sampah sembrangan. Hal ini dipertegas dengan Perwali No.18 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Penerapan Sanksi Administrasi Pengelolaan Sampah.
Permasalahan sampah sampai saat belum maksimal, ketidakdisiplinan warga masyarakat, pelaku, dan stakeholder pada level paling kecil sampai Pemerintah Kota Samarinda masih belum sinergi. Untuk Perwali ini penting diterapkan dan ketegasan dalam memberi sanksi administrasi terhadap larangan membakar sampah. Untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadi kebakaran di lingkungan paling kecil di tingkat RT dan RW masing-masing, Fakultas Hukum datang mengedukasi masyarakat sekitar Kampus dengan sosialisasi pada warga masyarakat bertema, “Sanksi Administrasi Terhadap Larangan Membakar Sampah di Lingkungan Masing-Masing”. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah kebakaran, dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Edukasi yang dilakukan ini sebagai wujud pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman untuk memberi sumbangsih pemikiran, keilmuan dan hubungan dengan masyarakat, dengan mengimplementasi keilmuan dengan melakukan upaya sosialiasasi dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
PKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyebarluaskan informasi-informasi kepada masyarakat mengenai berlaku perwali Kota Samarinda terkait sanksi administrasi membakar sampah di lingkungan tempat tinggal dan menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang ke-20, bertajuk Keep Moving For Education bagi masyarakat.
Dengan adanya PKM akan ada hubungan timbal balik saling membutuhkan antara perguruan tinggi dan masyarakat sekitar kampus, khusus warga masyarakat di RT 23 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada hari Sabtu, 17 Juni 2023 bertempat di Musala setempat, dengan menghadirkan dua orang narasumber dari Fakultas Hukum yaitu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H dengan memaparkan Penerapan sanksi, sebagai Upaya Memberi Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat Bagi Warga Sekitarnya. Dilengkapi pula penyampaian dari Ine Ventyrina S.H., M.H, mengangkat tema Kesadaran Hukum dalam Mencegah Kebakaran Lingkungan Sekitar.
Link Terkait: