Maraknya kasus bullying pada lingkungan sekolah khususnya di Kota Samarinda, menjadi perhatian para akademisi Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (UNMUL) untuk dapat berkontribusi terhadap pemahaman atas perbuatan bullying sesama siswa di sekolah.
“Bullying yang dilakukan sesama siswa itu, dilakukan baik secara formal maupun informal. Anak-anak yang beranjak remaja menjadi korban oleh bullying teman sendiri. Ancaman baik verbal atau fisik dapat digunakan dalam perilaku bullying oleh siswa terhadap temannya, tentu menjadi prilaku yang harus dihilangkan di dunia Pendidikan,” tutur Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H, saat mengadakan pengabdian kepada masyarakat SMK Negeri 1 Kota Samarinda. Kamis, (04/08).
Bullying katanya, dilakukan pada masa diselenggarakannya perpeloncoan di sekolah, atau dikenal nama Masa Orientasi Sekolah (MOS), dasar hukumnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2016 tentang Siswa Baru.
“Bullying adalah ketika satu atau lebih dari satu siswa terlibat dalam perilaku agresif terhadap korban, termasuk mengejek, mengancam, memukul, dan lain-lainnya. Penindasan terkadang dapat berbentuk tindakan tidak langsung, seperti dengan sengaja mengisolasi atau mengucilkan seseorang yang dianggap berbeda,” tambahnya.
Pada konteks ini, sebut penulis berbagai Buku Ajar itu, bullying terjadi untuk membentuk mentalitas junior. Tradisi ini dirasakan oleh senior di sekolah yang telah menjadi sasaran bullying senior sebelum mereka. Bullying biasanya sebagai ajang balas dendam pada junior. Akibat perilaku ini, banyak siswa yang mengalami trauma akibat dari perilaku tersebut, yang membuat mereka akhirnya tidak nyaman dengan lingkungan sekolah, mengurung diri, membenci diri sendiri, bahkan bunuh diri. Pada pergaulan pun ada kecemasan yang terus-menerus, kurang percaya diri, dan keterampilan sosial yang buruk.
“Dari aspek hokum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam rangka Dies Natalis FH UNMUL ke 19.
“Penanganan kasus bullying secara umum, menjadi anak-anak kita saling menghargai temannya, didikan agama yang kuat, dan aktivitas kegiatan yang tidak memandang suku, agama, dan sara, saling sportivias dan bertanggungjawab di sekolah,” lanjutnya. Ia juga mengemukakan, terkait pembullying di sekolah pada MOS, dengan perpeloncoan maupun kekerasan lain pada pengenalan sekolah, diberi sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82 Tahun 2015 tentag Pencegahan dan Penanggulan Tindak Kekerasan di Sekolah Satuan Pendidikan. Stop Bullying di Sekolah. (sk/fh/hms/frn)
Upaya Preventif Penanggulangan Bullying di Sekolah
Oleh: Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
Banyaknya insiden kasus bullying yang melibatkan anak usia sekolah saat ini sangat memprihatinkan baik bagi orang tua maupun pendidik. Bullying di sekolah, menjadi hal yang ironis, di tempat belajar, dan mengembangkan kepribadian yang positif bagi anak-anak, menjadi hal yang menakutkannya.
Bullying adalah kasus yang selalu ada dan tidak hanya terjadi di sekolah saja. Bullying adalah perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain, menimbulkan penderitaan, dan mengganggu ketenangan. Data kasus bullying menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan sebanyak 41% anak-anak Indonesia pernah menjadi korban bullying.
Ini menjadikan Indonesia adalah negara dengan tingkat bullying terbesar urutan kedua di seluruh dunia, berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Latitude News di 40 negara berbeda. Jepang, Indonesia, Kanada, Amerika Serikat, dan Finlandia melengkapi lima negara teratas dengan insiden bullying terbanyak.
Darurat kasus bullying di sekolah, memerlukan upaya preventif penanggulangan bullying Sekolah, dibutuhkan kolaborasi orang tua, anak, pihak sekolah, mau stakeholder yang lain di bidang Pendidikan, dan psikologi untuk segera solusi yang terbaik buat korban.
Secara umum upaya preventif mengatasi bullying yang dapat dilakukan dengan tetap memberikan dukungan pada anak korban, orang tua menjadi panutan yang baik, mengenalkan pada anak pengetahuan terkait bullying, dan cara mengatasi, serta terlihat aktivitas komunitas kreatif di sekolah, di lingkungan di rumah dan lainnya.
Dalam rangka itu, Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (UNMUL) hadir untuk memberikan sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) 16 Kota Samarinda, Sabtu, (06/08), untuk paham nilai mengetahui hukum, mematuhi peraturan yang berlaku bagi mereka, dan menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari bullying dalam kehidupan sehari-hari.
Pemberian materi dilakukan oleh Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H., dan Aryo Subroto, S.H., M.H., di Aula SMA 16 yang diikuti kelas 10 sebanyak 150 siswa dan siswi. Sosialisasi ini juga dalam rangka untuk memeriahkan Dies Natalis FH UNMUL yang ke-19, untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya pengabdian masyarakat dalam bentuk berbagi ilmu hukum bagi masyarakat, khusus pada siswa-siswa SMA.
“Ini untuk menjawab Fakultas Hukum hadir untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi korban bullying di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UNMUL. Bullying sudah termasuk tindak pidana, dan dapat sanksi pidana, yang selama ini dianggap hal biasa bagi pelaku bullying. Dengan pengetahuan yang cukup terkait hukum, menjadikan mereka sadar, dan jera untuk melakukan tindakan tersebut. Stop bullying,” tegas Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. (sk/fh/hms/zul)
Published Date : 06/08/2022 14:26:00