Pernyataan itu diutarakan oleh pimpinan Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. Herman Khaeron., M.Si saat memberikan Sosialisasi Undang – Undang No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di Ruang Kerapu, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Sebagai tuan rumah pelaksanaan sosialisasi, FPIK Unmul menghadirkan ratusan mahasiswa di Fakultas yang memiliki tiga Program Studi ini. Hadir dalam kesempatan itu, Dekan FPIK Unmul, Ir. Sulistyawati., M.Si.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Ir. Slamet Soebjakto., M.Si menyampaikan arah kebijakan perikanan budidaya dalam perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan.
Tujuan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, sebut dia, adalah untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha. Memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan. “Serta diantaranya yakni memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum,” sebutnya. Kamis, (24/11).
Setelah melakukan sosialisasi, rombongan Komisi IV yang memiliki ruang lingkup kerja pada bidang pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan ini akan melakukan kegiatan serupa di Univesitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (hms/frn)
Published Date : 24/11/2016 00:00:00