FH UNMUL Lakukan Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan


Maraknya kekerasan terhadap anak, menjadi keprihatian bersama. Ketakutan banyaknya tindak kejahatan anak di sekitar kita, memberi warning pada orangtua agar lebih peduli dan memberi proteksi lebih terhadap anak-anak kita, dengan keadaan  lingkungan sekitar.

Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Dr. Siti Kotijah S.H., M.H, saat menjadi narasumber dalam rangka melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (UNMUL), pada kegiatan Sosialisasi dengan tema “Perlindungan Anak-Anak Terhadap Kekerasan di Lingkungan Sekitar”. PKM ini diselenggarakan di Jalan KH. Wahid Hasyim 1, Gang Kampus   Biru Blok. D2 RT. 08, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Minggu, (25/09).

“Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan atau tentang pengertian korban kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi atau lemah. Penjelasan pasal 89 KUHP dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya,” jelasnya, sekaligus menyatakan kegiatan ini sebagai upaya mendekatkan FH dengan masyarakat,

Kekerasan dalam kontek ini urainya, membuat anak menjadi pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi.

“Perlindungan hukum anak harus diupayakan semaksimal mungkin oleh pemerintah dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya. Diakuinya pula, kegiatan sosialisasi ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman dan menyebarluaskan informasi-informasi kepada masyarakat mengenai Kekerasan pada Anak dilihat dari perspektif hukum pidana.

Selain Dr. Siti Kotijah S.H., M.H, yang membawakan materi berjudul Perlindungan Hukum Anak di Sekitar dari Aspek Hukum, di sosialisasi ini hadir pula seorang akademisi FH UNMUL yaitu, Sulung Nugroho S.H, M.H yang memberikan sosialisasi dengan tema Pengawasan Orangtua terhadap Anak Akibat Dampak Game Online yang Ditinjau dari Perspektif Penggunaan.

Selama acara sosialisasi ini, diharapkan dapat merubah cara pandang orangtua terhadap lingkungan, bahwa perkembangan ilmu dan teknologi yang digunakan memberi dampak, secara langsung dan tidak langsung. (fh/sk/hms/frn)

 

Foto: Fakultas Hukum

Published Date : 26/09/2022 17:19:00