FH Unmul Helat Seminar Penataan Tata Ruang


Dekan FH Unmul Ivan Zairan Lisi,SH.,S.Sos.,M.Hum, mengatakan konteks penataan Tata Ruang di Kaltim mengacu pada peraturan daerah (perda) tata ruang. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

"Semoga seminar ini berjalan dengan apa yang kita inginkan dari seminar ini bisa menjadikan sebuah diskusi dan semoga Undang-Undang (UU) no.26 tahun 2007 bisa kita manfaatkan dan implementasikan,"harapnya.

Sementara,Direktorat Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI) yang diwakili Chriesty E.Lekong,S.Si.,M.Si.,MEEM selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag.) Hukum dan Perundang-undangan Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU, menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim belum di tetapkan perdanya, karena ada kesenjangan antara desa dan kota.

Chriesty menambahkan, terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai tata ruang sehingga pemanfaatannya akan lambat.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah mengelola ruang dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di dalamnya secara komprehensif dan terintegrasi serta sebagai alat pengembangan wilayah.

“Semoga dari seminar ini ada masukan mengenai peraturan tata ruang dan dapat mengambil hasil yang baik sehingga kita bisa implementasikan.

 

   

  

Published Date : 20/08/2014 00:00:00