Kamis, (17/10), Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (UNMUL) serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari Kalimantan Forest (KalFor) Project yang didukung United Nations Development Programme (UNDP) juga Global Environment Facility (GEF), melaksanakan Kosultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja (Workplan) Pengelolaan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) di Area Pemanfaatan Lain (APL) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Diruang Queen Marry, Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Kota Samarinda, tempat kegiatan tersebut berlangsung, Dekan Fahutan UNMUL, Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., MP melaporkan, serangkaian program kerja yang diberikan UNDP kepada UNMUL melalui Fahutan, dimulai dari penyusunan baseline dari kondisi hutan telah dilakukan. “Insya Allah pada hari ini kami dari Fahutan akan memaparkan beberapa hal yang telah kami susun sebagai pengantar dari Program Kerja yang akan kita diskusikan kembali dan diperkaya menjadi aktivitas yang bisa kita kembangkan bersama untuk program ini ke depan,” katanya.
Guna memaksimalkan hasil yang didapatkan, dirinya pada kesempatan ini menghadirkan para akademisi terbaik dari multidimensi keilmuan yang ada untuk memberikan saran dan masukan. “Semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan partisipasi aktif dari peserta yang memberikan masukan dan saran agar bisa menjadi panduan dalam mengimplementasikan program dukungan Kalimantan Project ini yang masih akan berjalan hingga kurun waktu lima tahun mendatang di Kaltim khususnya dalam pengembangan model hutan Kawasan APL yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Diketahui, tahap persiapan berupa penyusunan baseline untuk Kaltim, khususnya untuk Kabupaten Kutim, telah dilaksanakan oleh UNMUL dari Januari 2019 hingga Mei 2019. Data dan informasi yang dikumpulkan tersebut selanjutnya menjadi dasar dari penyusunan perencanaan implementasi proyek hingga bulan Desember tahun 2024. Secara khusus, temuan-temuan penting dari survey lapangan memerlukan klarifikasi dan respon dari para pihak, baik berupa bentuk ataupun model pengelolaan maupun inovasi insentif yang dapat membantu terlindunginya areal berhutan di APL.
Sekretaris Dirjen PKTL-KLHK, Judin Purwanto, S.Hut., M.Si menjelaskan, proyek ini dilaksanakan selama tujuh tahun mulai 2017 sampai 2024 dengan tujuan utama yaitu untuk menyelamatkan dan menjaga hutan yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati serta jasa ekosistem yang tinggi pada suatu kesatuan lanskap dari dataran rendah hingga ke pegunungan di pulau Kalimantan dalam menghadapi pertumbuhan dan pembangunan sektor perkebunan.
“Mari kita rencanakan bersama agar ke depan dapat menikmati hasilnya bersama, pemeritah pusat, daerah dan Lembaga saling bersinergi, ke depan akan menjadi capaian cita – cita kita bersama. Program ini bukanlah kepentingan KLHK semata, namun demi kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Drs. H. Amrullah., MM menyebutkan, tantangan yang ditargetkan oleh proyek ini melibatkan kebutuhan Indonesia untuk mendefinisikan, merencanakan dan menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara pengembangan areal berhutan dan pengelolaan tanaman perkebunan besar dan kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan hutan.
Dalam kapasitasnya mewakili Gubernur Kaltim, dalam kesempatan ini disampaikannya, berdasarkan nota kesepahaman antara Dirjen PKTL, Kementerian LHK dengan Rektor UNMUL, tentang pelaksanaan penyediaan jasa pada Proyek “Strengthening Forest Area Planning and Management in Kalimantan” (Kalfor), UNMUL melalui Fahutan membentuk suatu tim kerja yang bertugas menyusun baseline data provinsi dan kabupaten Kutim. Hasil penyusunan baseline tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Workplan Proyek KalFor untuk periode 2020 – 2024 yang dilaksanakan oleh UNMUL.
“Pada sisi keterlibatan para pihak, saya berharap agar dalam workplan nantinya juga membuka ruang bagi pelibatan semua pihak yang memiliki potensi untuk melindungi area berhutan di APL Kutai Timur,” katanya, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim.
Ia juga berharap, para peserta diskusi dapat memberikan masukan terhadap rancangan rencana kerja yang disusun oleh tim UNMUL, sehingga aktivitas proyek KalFor ini dapat menghasilkan inovasi yang dapat menjawab kebutuhan nasional, pemerintah provinsi Kaltim dan yang terpenting tentunya kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kutim sebagai pihak yang mempunyao kewenangan terhadap areal penggunaan lain di Kutim. (hms/frn)
Foto: Firdan Farezal
Published Date : 17/10/2019 17:00:00