Kamis (12/9), Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (UNMUL) bekerjasama dengan Perkumpulan HuMa Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum. Bertajuk "Mewujudkan Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak Masyarakat Hukum Adat : Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Kehutanan", kegiatan ini terlaksana di Gedung Bundar Fahutan UNMUL.
“Gagasan besar kita adalah memberikan informasi tentang hutan adat, bagaimana hutan itu dikelola oleh masyarakat. Tidak hanya dikelola industri atau korporasi besar. Gagasan tersebut dapat didiskusikan melalui forum ini,” ucap Direktur Perkumpulan HuMa yang diwakili oleh Bimantara Adjie Wardhana.
Agenda ini, lanjut Bima, dilaksanakan di tiga Universitas. Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan hari ini di UNMUL. “Terimakasih atas sambutan yang antusias dari UNMUL, semoga agenda ini bermanfaat dan membawa dampak bagi para peserta yang hadir,” sambungnya.
Dekan Fahutan UNMUL, Dr. Rudianto Amirta, MP turut hadir dan membuka acara secara resmi. “Saya berharap kelompok riset dan pengajar yang ada disini dapat menyesuaikan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini terutama mengenai hutan adat. Kajian ini dapat menjadi ruang untuk melihat secara utuh peluang, tantangan, maupun peran kita disana. Karena kita tahu semangat saja tidak cukup, dibutuhkan skill, knowledge dan network yang bagus. Juga dibutuhkan peran teknologi dan peningkatan sumber daya untuk pemanfaatan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Untuk diketahui, acara ini menghadirkan pembicara atau narasumber Noer Fauzi Rachman, Ph.D dari anggota perkumpulan HuMa Indonesia. Membahas tentang Pengakuan Atas Hutan Adat, Barikade untuk wilayah adat dari ancaman pengusiran. Serta Wakil Rektor Bidang Akademik UNMUL, Prof. Dr. Mustofa Agung Sardjono. (hms/rob)
Foto : Reza Maulana Yusuf
Published Date : 12/09/2019 15:15:00