Fahutan Unmul Bahas RUU KSDAHE di Kampus


Konservasi adalah tindakan perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan menjamin kelestarian dan ketersediaannya, serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Berangkat dari definisi konservasi tersebut, Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) bersama lembaga terkait dipercaya untuk menelaah sekaligus memberikan masukan ke Pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU-KSDAHE) yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia (DPR RI).

Kamis, (18/01), di Ruang Bangkirai, Fahutan Unmul, diskusi publik dipimpin oleh Rustam Fahmy, S.Hut., MP sebagai moderator. Sebelumnya, dosen di kampus para rimbawan itu menyatakan, pembahasan tentang RUU KSDAHE ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2015 dan terus berjalan proses diskusinya hingga bulan Desember 2017 lalu.

“Peluang untuk terus mencermati dan mendiskusikan RUU KSDAHE ini dapat terus dilakukan untuk perbaikan dan diharapkan dapat mengakomodir semua aspek tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” urainya dihadapan para peserta yang terdiri dari instansi terkait, akademisi perguruan tinggi, dan organisasi non pemerintah.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan saat ini Fahutan Unmul dan Yayasan Bumi berusaha mengambil peran pada kesempatan ini, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memberi sumbangsih saran dan perbaikan untuk RUU tersebut.

Sedangkan dari perspektif hukum, tampak di ruangan yang sama sebagai pemantik diskusi, Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dari Fakultas Hukum (FH) Unmul. “Kalimantan merupakan kawasan yang kaya keanekaragaman hayati, namun keanekaragaman tersebut diambang kepunahan akibat pemilihan kebijakan ekonomi yang berbasis eksploitasi lahan, yaitu pertambangan dan perkebunan sawit,” pungkas Ketua Program Studi Magister Hukum, FH Unmul tersebut.

Sebelumnya, acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ir. Wahjuni Hartati., MP. Mewakili Dekan, ia memaparkan tujuan kegiatan sehari ini adalah mendiskusikan RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. (hms/frn)

Published Date : 18/01/2018 15:43:00