Diterima atau Ditolak, Gratifikasi Harus Dilaporkan


“Gratifikasi boleh diterima atau ditolak tetapi dengan syarat harus melaporkan setiap tindakan yang diambil tersebut. Praktik pemberian hadiah atau gratifikasi yang berdampak pada tindakan korupsi sering kali berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku di bawah sadar, seringkali juga terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan,” ucap Drs. Salwin sebagai pemateri pertama yang dimoderatori Pembantu Rektor II, Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si.

Jenis-jenis gratifikasi atau hadiah paparnya, terbagi menjadi beberapa kategori beberapa diantaranya adalah kategori satu, gratifikasi yang bertujuan mengambil hati pejabat publik atau lainnya. Sehingga diharapkan memperoleh perlakuan khusus di kemudian hari. Sedangkan kategori  kedua, adalah gratifikasi yang bertujuan sebagai apresiasi atau ungkapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pejabat publik. Sementara untuk kategori tiga berupa hadiah dalam kegiatan bisnis, sebagai representasi institusi dan diproduksi masal.

“Kategori satu berdampak hukum dan diselesaikan di KPK sama dengan kategori dua. Sedangkan kategori tiga dan lainnya masih merupakan jenis pelanggaran etika dan penyelesainnya bisa di selesaikan di Instansi terkait saja,” katanya. “Yang boleh dan tidak termasuk gratifikasi misalnya pemberian kado saat melangsungkan acara pribadi seperti acara pernikahan dan lain-lain, meski demikian perlu juga dicermati apa isi dan maksud dari pemberian kado tersebut,jangan sampai punya maksud lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, dasar umum penerimaan atau pemberian dikategorikan illegal gratifikasi atau bukan memiliki syarat tidak bertentangan dengan tugas dan kewajiban, tidak melanggar jabatan, kegiatannya ada atau terjadi, tidak melanggar standar biaya umum, dan tidak melanggar kode etik.

Di pembahasan selanjutnya, mengangkat pembahasan program pengendalian gratifikasi, pemateri kedua Drs. Hiswara dihadapan Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, SE., SU juga dihadiri para pimpinan Fakultas, Lembaga, serta civitas akademika Unmul menyampaikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kemendikbud guna mendukung terwujudnya Good Governance.

“Di Inspektorat telah dibentuk UPG,  yang salah satu fungsinya melaksanakan program pengendalian gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama-sama KPK untuk pengendalian gratifikasi,” ujarnya. (hms/frn)

    

Published Date : 27/12/2013 00:00:00