Dilaksanakan Di Tengah Pandemi, KKN UNMUL Berlangsung Semi Luring


Kiswanto, Ph.D: Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

SAMARINDA – Menyikapi beredarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19  di Tingkat Desa dan Kelurahan serta Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Diperketat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (UNMUL) bergerak cepat untuk mengimbau pimpinan desa/kelurahan, kecamatan, dan pelaku UMKM yang menjadi mitra Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNMUL Angkatan 47 Tahun 2021 agar tidak memaksa mahasiswa hadir setiap hari dan melaksanakan KKN secara luring. 

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Kaltim. “Sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Universitas Mulawarman, KKN Angkatan 47 Tahun 2021 ini menggunakan kombinasi luring dan daring. Artinya, mahasiswa tidak diwajibkan hadir dan berkegiatan setiap hari di lokasi KKN, melainkan dapat melaksanakan program kerjanya secara kombinasi luring dan daring,” jelas Ketua Panitia KKN UNMUL, Kiswanto, Ph.D saat dihubungi awak media dan memberikan keterangan resminya.

Menurutnya, pola pelaksanaan KKN tahun ini sudah berbeda jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana tidak lagi mengharuskan mahasiswa memenuhi kewajiban jumlah kehadiran, namun fokus pada pencapaian luaran dari program yang direncanakan. 

“UNMUL sekarang justru lebih memprioritaskan kualitas program dibandingkan kuantitas kehadiran mahasiswa dalam pelaksanaan KKN,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pengabdian Masyarakat (P2KPM) di LP2M UNMUL itu.

Bagi pria lulusan Program Doktor dari Universitas Tokyo itu, kesehatan dan keselamatan mahasiswa dalam melaksanakan KKN menjadi prioritas utamanya saat ini. Untuk itu, dia mengaku selalu berupaya berkomunikasi dengan mitra KKN yang juga aparatur desa dan kelurahan untuk memahami perkembangan kasus COVID-19 saat ini dan mengambil kebijakan serupa untuk memperketat PPKM Mikro. 

Dosen di Fakultas Kehutanan UNMUL itu mengaku saat ini masih banyak pimpinan desa dan kelurahan yang belum memahami kebijakan KKN yang dikeluarkan UNMUL sehingga memaksa mahasiswa untuk hadir setiap hari. 

Lebih lanjut, Kiswanto menceritakan bahwa pada kondisi saat ini pihak desa dan kelurahan melakukan berbagai cara untuk memaksa mahasiswa KKN agar mau melakukan kegiatan luring atau turun langsung ke masyarakat setiap hari, mulai dari melobi panitia hingga mengancam untuk tidak memberikan nilai kepada mahasiswa yang melaksanakan KKN secara online. 

Menghadapi kondisi tersebut, dirinya berupaya mengambil langkah cepat berupa koordinasi dengan pejabat pemerintahan desa/kelurahan setempat hingga menarik mahasiswa untuk melaksanakan KKN di tempat lain. “Kami tidak ingin mahasiswa KKN menjadi korban atau bahkan agen penularan COVID-19, jadi mohon jangan paksa mahasiswa untuk hadir dan berkegiatan luring setiap hari,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, UNMUL pada tahun ini mengirimkan 2.450 mahasiswa untuk melaksanakan KKN pada 16 Provinsi, 43 Kabupaten/Kota, 148 Kecamatan, dan 485 Desa/Kelurahan di Indonesia. Berbeda dibandingkan KKN-KLB Tahun 2020, KKN tahun ini masih membolehkan mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN luring secara terbatas yang dikombinasikan dengan kegiatan daring. 

KKN yang telah memasuki tahun ke 47 tersebut mengangkat tema “Desa Tangguh Penyangga Ibukota Negara” itu dilaksanakan berbasis program, fokus pada luaran, serta dilaksanakan secara kombinasi luring dan daring. 

Berbasis program diartikan bahwa KKN lebih mengutamakan kualitas program yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan mendasar dari lokasi KKN. Fokus pada luaran dimaksudkan bahwa program KKN yang dilakukan mahasiswa dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bisa menghasilkan luaran bernilai ilmiah, baik berupa artikel ilmiah, video tutorial, video profil desa, buku ber-ISBN, Standard Operational Procedure (SOP), dan sejenisnya. 

Sementara kegiatan KKN dilakukan dengan mengkombinasikan antara luring dan daring dimaksudkan untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 meskipun harus menjalankan berbagai program pengabdian masyarakat dan berkontribusi pada upaya pembangunan daerah. (lp2m/kis/hms/frn)

 

Link Terkait:

UNMUL Sebar Mahasiswa KKN ke 16 Provinsi di Indonesia

Published Date : 02/07/2021 23:59:00