Jum’at (02/09), di Gedung Rektorat, Universitas Mulawarman (UNMUL) menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda yang mengadakan Sosialisasi sekaligus menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua belah pihak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Sugiyarta, SE., M.Si didampingi perwakilan dari setiap fakultas yang berada di Kampus Gunung Kelua.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Agus Dwi Fitriyanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda. Berdasarkan pemaparannya, nama BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan Jamsostek, kini telah mengalami perubahan nama yaitu, BPJAMSOSTEK.
Ia pun menyampaikan, terdapat perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam keikutsertaannya dalam masing-masing program. Pada BPJS Ketenagakerjaan bersifat periodesasi atau tanpa kontrak, yang mana iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ataupun lembaga dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan atau pegawai pada saat itu pula.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program antara lain, Perlindungan Anak, Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia serta Hari Tua dan Pensiun. Hal yang menjadi perhatian tak lain adalah kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang dimana terdapat jumlah santunan yang akan diberikan berdasarkan kategorinya,” jelas Agus dihadapan para peserta kegiatan.
Dirinya juga menambahkan, saat ini di Universitas Mulawarman sendiri BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan tujuh klaim untuk pegawai yang meninggal dunia. Sebelumnya pada tahun 2019 tambahnya, jumlah santunan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan senilai 24 juta rupiah. Diketahui, sejak Desember 2019, Pemerintah meningkatkan jumlah santunan hingga 42 juta rupiah tanpa menaikkan biaya iurannya.
“Dari sinilah, kita dapat merasakan kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan yang mempersiapkan berbagai programnya agar dapat dimanfaatkan kemudian hari,” katanya. (hms/tik/frn)
Foto: Hartanto
Published Date : 02/09/2022 22:44:00