Menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Universitas Mulawarman (UNMUL) dalam sebuah Webinar berbagi informasi serta tips sukses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Civitas Akademika.
Ketua LP2M UNMUL, Anton Rahmadi, Ph.D melaporkan, berdasarkan catatannya UNMUL pada tahun 2021 telah mengajukan Paten sebanyak 11, kemudian Hak Cipta yang berasal dari Buku, Modul, Software dan lain sebagainya, berjumlah 156. Sedangkan untuk Merek ada satu.
“Kemudian sebelumnya di tahun 2020 kami juga mengajukan cukup banyak, yakni ada 16 Paten, 60 Hak Cipta, dan ada enam Merek. Jadi jika kita lihat beberapa tahun berturut – turut, kinerja UNMUL dalam proses pengajuan HKI sangat tinggi. Totalnya hampir mencapai 300 HKI untuk tiga tahun terakhir untuk kategori Paten, Hak Paten dan Merek,” jelasnya. Rabu, (30/03), secara virtual melalui Platform Zoom Cloud Meeting.
Meski begitu sebutnya, UNMUL yang terletak di Pulau Kalimantan atau berada di wilayah Megabiodiversitas, tentunya tidak terbatas pada Paten, Hak Cipta dan Merek semata, namun ada beberapa kendala diantaranya adalah indikasi geografis. “Kami saat ini belum berpengalaman dibidang tersebut. Kemudian pada perlindungan varietas dalam proses pengajuannya. Serta rahasia dagang,” sebutnya.
Sedangkan saat ini diutarakannya, para Dosen di Universitas berakreditasi A ini sangat gencar dalam mengajukan dokumen HKI melalui LP2M UNMUL. Ia berharap, dalam pengajuan HKI UNMUL mampu dengan baik menyiapkan format dan sesuai dengan panduan yang diharapkan sehingga tidak terkendala revisi dan pengambilan data ulang karena kekurangsesuaian antara format dengan panduan.
“Hal inilah yang akan disampaikan para narasumber berkompeten dalam pertemuan ini,” katanya.
Di kesempatan yang sama, alumni University of Western Sydney, Australia ini menerangkan, lembaga yang dipimpinnya sekarang sedang dalam proses uji implementasi sertifikasi standar bertaraf internasional pada sistem manajemen mutu yaitu ISO 9001 2015, dalam kerangka untuk perbaikan atau peningkatan kualitas layanan birokrasi.
“Sehingga ada standar waktu pelayanan, yang kami coba terapkan. Misalkan, standar menjawab surat menyurat. Juga standar memberikan pelayanan – pelayanan terkait HKI. Semoga di tahun ini berjalan dengan baik,” harapnya.
Dihadiri ratusan peserta, disesi bimbingan teknis yang dimoderatori Nurul Puspita Palupi, SP., M.Si, pemaparan pertama seputar teknik penyusunan spesifikasi Paten dilakukan oleh Ir. Ikhsan., M.Si, dari Direktorat Paten, DTLS dan Rahasia Dagang, DJKI Kemenkumham.
Paten dijelaskannya, meliputi Paten dan Paten Sederhana. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Paten No. 13 Tahun 2016, Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
“Sedangkan Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Paten No. 13 Tahun 2016, Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. Diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri,” paparnya. Spesifikasi permohonan paten sambungnya, terdiri dari empat bagian yang mana adalah deskripsi atau uraian invensi, klaim, abstrak, dan gambar apabila ada.
Selaras dengan narasumber pertama, Adel Chandra, S.Kom., MM dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham, mengemukakan, inovasi dan kreatifitas mutlak diperlukan di bidang merek dagang dan jasa. Posisi merek akunya, berhubungan pada suatu produk kekayaan intelektual.
Manfaat dan kegunaan merek dalam dunia usaha sebagai alat promosi barang atau jasa. Berfungsi pula diantaranya sebagai dasar untuk membangun citra atau reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut.
“Pentingnya pendaftaran merek dalam dunia usaha sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta inovasi. Merek juga menjadi pencegah persaingan usaha tidak sehat dan peningkat daya saing. Pendaftaran merek dapat dilakukan pemohon dengan langsung membuat akun pada sistem, melalui Kanwil Kemenkumham, bahkan bisa pula melalui LP2M Universitas dan Lembaga Pendidikan,” jelasnya di penyampaian Presentasi Materi dan Diskusi yang dipandu oleh Dr. Miftakhur Rohmah, S.P., M.P sebagai Moderator. (hms/frn)
Published Date : 30/03/2022 14:40:00