Copot Dekan, Rektor Unmul Di-PTUN-kan


Kemarin (12/6), Humas Rektorat Unmul M Ihwan menuturkan pergantian Abubakar berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 287/E/HK/2014 pada 25 Maret lalu. Yakni, tentang Pengambilalihan Kepemimpinan Sementara Dekan Fahutan oleh Rektor.

Rektor Zamruddin Hasid kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK Nomor 850/KP/2014 tentang Pemberhentian Dekan Fahutan Periode 2012-2016 dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Dekan Periode 2014-2016.

Dosen Fahutan Hari Siswanto akhirnya ditunjuk sebagai dekan pengganti. Sedangkan Abubakar mendapat “hiburan” dengan diangkat sebagai ketua Unit Pelaksana Teknis Agroforestri di lingkungan perguruan tinggi pelat merah tersebut.

Sayang, dalam pelantikan Kamis pagi, Abubakar tak hadir tanpa alasan jelas. “Kami telah mengundang Pak Abubakar, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Ihwan.

Tak hadir dalam pelantikan, Abubakar malah diketahui menyegel bekas ruang kerjanya sendiri. “Mohon jangan ganggu ruangan ini karena masih dalam proses PTUN. Kami tetap mendukung proses belajar-mengajar. Tertanda Abubakar,” demikian tulisan yang tertempel di kaca pintu.

Menurut seorang staf Dekanat Fahutan, tulisan itu ditempel saat pagi hari. Berdasarkan informasi dari penjaga gedung, Abubakar datang sendiri pada pukul 06.30 Wita alias sebelum jam kerja. “Kami juga enggak mengerti alasan beliau,” ujar staf tersebut.

Kepada Kaltim Post, Abubakar membenarkan dirinya yang menempel tulisan tersebut. Dia beralasan masih banyak pertanyaan mengapa dicopot dari jabatannya. “Oleh karena itu saya lapor ke Ombudsman,” ujarnya.

Semula dirinya melapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim di Balikpapan. “Kemudian saya disuruh ke Ombudsman RI (pusat),” ujarnya. “Sekitar dua minggu lalu (melapor), dan saya dapat balasan pada Rabu (11/6). Saya dipanggil 18 Juni (Rabu) mendatang bersama rektor,” sambungnya.

Intinya, Abubakar menuntut keadilan. Tindakan dia sebelumnya memberikan SP (surat peringatan) I kepada beberapa dosen yang dianggap membandel --yang kemudian memicu disharmoni kampus-- adalah atas persetujuan rektor. “Dan, dia (rektor) malah menyangkal,” ujarnya.

Abubakar merasa sampai saat ini dirinya masih Dekan Fahutan yang sah. Karena itu, dia juga berencana menggugat keputusan rektor ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. “Biar mereka (PTUN) nanti yang memutuskan secara hukum.”

Dia menyesalkan pula tuduhan mengerahkan ormas untuk menyerang kampus. “Padahal tidak ada juga ‘kan buktinya,” tambah Abubakar. Menurutnya, ormas itu datang sendiri. “Semua fakta malah diputarbalikkan,” terangnya.

HAK REKTOR

Zamruddin Hasid ketika dikonfirmasi terpisah menegaskan pemberhentian merupakan hak rektor.  “Enggak usah saya menanggapi (pencopotan Abubakar, Red). Itu ‘kan jelas hak dari rektor selaku pimpinan,” tegas dia.

Lagi pula, sambung mantan Dekan Fakultas Ekonomi itu, bawahan semestinya loyal terhadap pimpinan ketika keputusan telah diambil. Dia menjamin tidak ada polemik Fahutan di kemudian hari. “Fahutan saya pastikan kondusif,” ujar Zamruddin yang dikabarkan bakal maju lagi sebagai rektor periode 2014-2018.

Sementara, Asisten Ombudsman Perwakilan Kaltim Ferbrityas membenarkan laporan Abubakar tersebut. Namun laporan itu tak bisa mereka tindak lanjuti. “Sebab, yang dilaporkan adalah Ditjen Dikti. Secara hirarki kelembagaan, laporan tersebut mesti ditangani Ombudsman RI,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Danang Girindrawadana mengakui dirinya memang banyak menandatangani surat pemanggilan. “Tapi saya belum tahu pasti, nanti saya cek lagi,” ucapnya, singkat, melalui jalur seluler.

Diketahui, polemik Fahutan memanas sejak 28 Februari lalu. Dekan Abubakar Lahjie berseberangan dengan sejumlah dosen dan mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Dosen Peduli Fahutan (GDPF). Konflik sempat diwarnai aksi mogok mengajar selama seminggu oleh sejumlah dosen. Bahkan, pada 18 Maret, terjadi insiden penyerangan oleh sekelompok bersenjata terhadap aksi demonstrasi para mahasiswa. Tim investigasi dari Ditjen Dikti akhirnya harus turun ke Unmul, yang berujung pencopotan dekan. (*/fer/fch/zal/k9 - Kaltim Post Edisi 13 Juni 2014)

Published Date : 14/06/2014 13:41:45