Dilangsungkan di Ruang Serbaguna, lantai IV Rektorat Unmul, Sabtu,(16/11), hadir membuka acara Pembantu Rektor (PR) III, Prof. Dr. Ir. H. Helminuddin., MM. Saat memberikan sambutannya pejabat universitas yang bertanggung jawab pada bidang kemahasiswaan itu mengapresiasi positif dilaksanakan program sosialisasi dan implementasinya seputar KIP sebagai amanat UU No 14 tahun 2008.
Menurut PR III, maraknya aksi protes di lingkungan sekitar masyarakat seperti yang sering dilihat menurutnya adalah karena tidak adanya keterbukaan informasi. KIP juga menurut pandangannya menjadi pemenuhan hak asasi manusia serta sudah di jamin konstitusi sesuai pasal 28 UUD 1945.
“Unmul menyambut baik gagasan KI Provinsi Kaltim menggelar acara ini melibatkan mahasiswa di kampus kami. Sebelumnya Unmul juga sudah memberikan penyampaian serupa mengundang beberapa stakeholderterkait untuk memberikan pemahaman khususnya untuk masyarakat kampus di Perguruan Tinggi ini. Harapannya masyarakat umum termasuk masyarakat kampus tahu domain atau ranah apa saja yang bisa diketahui seputar UU KIP tersebut,” ujarnya.
Ketua KI Provinsi Kaltim, Jaidun, SH., MH yang hadir sebagai pemateri menyampaikan pembahasan semangat keterbukaan informasi publik pintu masuk menumpas korupsi. Filosofi KIP sebagaimana konstitusi Negara (UUD 1945) meniscayakan KIP dalam tata kelola Pemerintahan yang baik (Good and Coorperate Governance), karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28 F UUD 1945).
“Negara menjamin terhadap hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” imbuh Jaidun dihadapan puluhan mahasiswa selain itu dirinya juga memaparkan pembentukan KI di Provinsi Kaltim, yang terdiri lima orang komisioner.
Proses penegakan hukum di Indonesia tambahnya, acapkali prosesnya dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, “Padahal UU No.31 tahun 1999 memberikan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Teori penghukuman sebagai balas dendam yang diharapkan melahirkan “efek detern”. Telah diterapkan dengan baik oleh Kejaksaan Agung,” terangnya.
Sementara, Komisioner KI Kaltim Bidang Penyelesaian Sengketa, Lilik Rukitasari SH, S.Sos., MH mempresentasikan materi dengan judul cegah korupsi dengan KIP, menyajikan pembahasan mendalam seputar UU KIP dilanjutkan bahasan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di era KIP. (hms/frn)
Published Date : 24/11/2013 11:05:30