Bimbingan Teknis Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Bahas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Ditunjuknya Unmul sebagai pelaksana tidak lepas dari Edaran No:160/3559/SJ tentang Petunjuk Teknis Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menjelaskan bahwa pelaksana Bimtek, Workshop, dan lokakarya di lingkungan DPRD selain Bandiklat Kemendagri, Bandiklat Provinsi, Sekretariat DPRD, dan partai Politik, yang dianggap paling independen untuk melaksanakannya ialah Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah Universitas Mulawarman.

Bimtek ini sendiri bertemakan “Memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Menghadirkan 3 pembicara yakni Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, staff ahli Mendagri RI bidang hukum politik dan pemerintah dengan tema yang diangkat “Wewenang, Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

Kemudian pembicara kedua Dr. Gutmen Nainggolan, SH., MH dari Bandiklat Kemendagri RI yang mengangkat tema “Teknis Pelaksanaan Fungsi DPRD Provinsi terkait Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan”. Serta pembicara ketiga dari akademisi ialah Dr. Muhammad Muhdar, SH., M.Hum dengan tema “Membangun Kritisasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Regulasi Daerah yang Mengedepankan Kearipan Lokal Kaltim”.

Hadir membuka acara, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono. IA dalam sambutannya mengatakan Unmul sangat siap membantu dalam Kaltim disegala aspek.

“Unmul sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk melaksanakan Bimtek ini, Unmul dalam hal ini sangat siap membantu membangun Kaltim dalam segala aspek, baik tenaga maupun pemikiran sesuai bidang masing-masing,” tuturnya.

“Kepercayaan melaksanakan Bimtek ini juga memberikan manfaat bagi Unmul dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi,” lanjutnya.

Sedangkan Pimpinan DPRD yang hadir ialah H.M Syahrun yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Kaltim. Dalam sambutannya H.M. Syahrun mengungkapkan harapannya atas manfaat kegiatan ini bagi DPRD Provinsi Kaltim.

“Terima kasih kepada Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan serta Unmul sebagai pelaksana Bimtek, harapan kami ialah peserta mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang berguna untuk anggota DPRD hingga bisa bekerja dengan baik,” ucapnya.

Ketua Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyakatan, Prof. H. Sarosa Hamongpranoto, SH., M. Hum dalam sambutannya juga mengutarakan keinginannya agar Bimtek ini memberikan manfaat bagi pesertanya.

Bimtek DPRD Provinsi Kaltim ini diikuti 44 orang anggota DPRD Kaltim serta 1 orang pejabat struktural di lingkungan DPRD Provinsi Kaltim. Dilaksanakan sejak tanggal 14 hingga 16 Juni 2014 di Ruang Bengkirai Hotel Jatra Balikpapan dan sesuai ketentuan Edaran Mendagri bahwa pelaksanaan Bimtek dilaksanakan minimal 20 jam pertemuan.

Published Date : 15/06/2015 10:09:51