Bimbingan dan Pendampingan Kearsipan Berlanjut di Fahutan UNMUL


Setelah mengunjungi beberapa fakultas di lingkungan Universitas Mulawaman (UNMUL), kali ini Bimbingan dan Pendampingan Kearsipan UPT Kearsipan bekerjasama dengan Fakultas, Lembaga, Unit, dan UPT  dilaksanakan di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Jalan Penajam, Kampus Gunung Kelua. Senin, (25/02).

Kepala UPT Kearsipan UNMUL, Mulyono, S.Sos., M.Si menyampaikan, kali ini peserta yang hadir selain dari Fahutan sendiri, diikuti pula oleh perwakilan dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI), Fakultas Ilmu budaya (FIB), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) serta Badan Pengelola Usaha (BPU).

Sebagai lembaga yang baru terbentuk tahun 2017 lalu, UPT Kearsipan tuturnya, memiliki tugas membina Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang kearsipan di lingkungan UNMUL serta menata dan mengatur kegiatan kearsipan di seluruh unit kerja melalui kerjasama antar unit – unit tersebut.

“Selain itu, UPT Kearsipan juga ikut serta melaksanakan program nasional yang dibebankan oleh Negara terhadap UNMUL melalui UPT ini. Oleh karena itu kami akan selalu melakukan kegiatan peningkatan SDM. Dengan tujuan agar mumpuni dalam menjalankan tugas di bidang kearsipan pada unit kerja masing–masing,” harapnya.

Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fahutan, Dr. Ir. Wahyuni Hartati, MP mengapresiasi berbagai langkah yang sudah dan akan dilaksanakan UPT ini. Karena diakuinya, peran kegiatan kearsipan melalui para arsiparis sangat strategis untuk pengembangan universitas. “Saat ini UNMUL sudah berakreditasi A, tentu harus dibarengi dengan pengelolaan arsip yang baik. Harapannya kami ingin bekerja dengan tata kelola kearsipan yang benar,” katanya.

Ir. Agus Sutanto, M.Si dari UPT. Kearsipan UNMUL sebagai narasumber kali ini menyampaikan penyelenggaraan kearsipan di UNMUL yang berkaitan tentang pemberkasan dan penyusutan arsip. Arsip jelasnya, merupakan alat bukti akuntabilitas kinerja suatu lembaga atau perguruan tinggi, serta sebagai alat bukti hukum yang sah.

“Mengingat pentingnya keberadaan arsip tersebut maka pimpinan lembaga dalam hal ini perguruan tinggi wajib memelihara. UU No 43 Tahun 2009 pasal 33, menyatakan bahwa, Arsip yang diciptakan dengan menggunakan dana negara dinyatakan sebagai arsip negara,” terangnya dihadapan 60 peserta yang hadir.

Di Ruang Meranti tempat acara berlangsung, kegiatan yang dipandu oleh Bisri Mustofa, S.Sos sebagai Moderator peserta juga dibekali pengetahuan mengenai jenis – jenis arsip yakni, arsip dinamis dan arsip statis. (hms/frn)

 

Foto: Firdan Farezal

 

Published Date : 25/02/2019 15:15:00