Agenda yang bertema “Kedudukan Keuangan DPRD dan Rencana Penyusunan Anggaran Tahun 2017” terselenggara di Gran Senyiur Hotel Balikapapan. “Peserta terdiri dari anggota DRPD Kaltim sebanyak 35 orang dan sekwan 13 orang. Narasumber berasal dari kepala sub bidang perencanaan anggaran daerah wilayah III Dirjen Kemendagri RI dan dari kalangan akademis,” jelas M. Ihwan, S.Sos., M.AP selaku ketua panitia pelaksana.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Unmul Prof. H. Sarosa Hamongpranoto, SH., M.Hum mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kaltim yang telah memberi kepercayaan kepada Unmul untuk kesekian kali melaksanakan workshop yang dalam hal ini berkaitan dengan masalah keuangan. “Harapan kedepan workshop ini dapat memberikan pemahaman mendalam dan lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan di Kaltim kedepan,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim H. M. Syahrun HS mengatakan kegiatan workshop ini sangat penting dan strategis bagi jajaran DRPD Kaltim. “Sangat disadari bahwa saat ini sistem keuangan dan penganggaran kami sangat ketat dan akuntabel. Disegi lain masyarakat kaltim membutuhkan transparansi dalam penggunaan seluruh komponen keuangan daerah ditambah dengan revisi PP 24/2004. Oleh sebab itu pelaksanaan workshop ini sangat penting agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengalami bias dan kontroversi,” ujarnya.
Ketua Legislatif Kaltim ini menambahkan, dalam perspektif penganggaran 2017, sebagaimana yang diketahui bahwa provinsi Kaltim dalam tahun 2016 mengalami defisit yang cukup besar, sehingga berdampak pada kondisi keuangan kabupaten/kota yang berada di Kaltim. “Oleh sebab itu saya berharap diskusi mengenai penganggaran Kaltim tahun 2017 mendatang, dapat menyesuaikan dengan kondisi anggaran di 2016,” harapnya saat membuka acara secara resmi.
Untuk diketahui, dalam workshop ini materi pertama disampaikan oleh perwakilan Ditjen Keuangan Kemendagri RI Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M dan Drs. Indra Baskoro, M.Si yang memaparkan tentang kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2017. Dilanjutkan dengan materi kedua oleh Dosen Fakultas Hukum Unmul, Dr. Rosmini, S.Hum.,M.H yang menyampaikan tentang kedudukan hukum anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. (hms/rob)
Published Date : 12/11/2016 00:00:00