Sebanyak 350 peserta hadir mengikuti Kuliah Umum dengan narasumber Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. Tema kuliah umum tersebut adalah Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat. Kuliah umum dilaksanakan di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda, Senin (27/11/2023).
Peserta kuliah umum terdiri atas dosen dan mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNMUL, Samarinda. Selain itu, juga hadir perwakilan berbagai lembaga dan awak media. Kuliah umum tersebut terselenggara berkat kerja sama KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda.
“Kegiatan dan kerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai bidang sangat penting untuk mewujudkan UNMUL hebat. Kegiatan seperti siang ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi dosen, staf, maupun mahasiswa,” kata Dr. dr. Nataniel Tandirogang, M.Si. staf ahli Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dalam sambutannya membuka kuliah umum tersebut.
Narasumber kuliah umum, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D., kurang lebih dua jam menyampaikan materi tentang linguistik forensik. Prof. Aminudin Aziz menyampaikan bahwa linguistik forensik merupakan cabang linguistik yang mengkaji dan menganalisis data bahasa lalu menggunakan hasil kajian/analisis tersebut untuk kepentingan peradilan. Adapun aspek yang dianalisis adalah semua unsur bahasa, unsur penunjang pemaknaan gejala berbahasa (paralinguistik), dan konteks kejadian berbahasa sebagai unsur kunci.
“Melalui linguistik forensik, seorang ahli bahasa dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus yang terkait bahasa sebagai alat bukti. Ahli bahasa dapat dilibatkan dalam mengungkap kasus rekayasa bunuh diri dengan meninggalkan surat yang faktanya bisa saja merupakan rekayasa atas kejahatan pembunuhan. Kasus-kasus ujaran kebencian, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan lainnya, linguistik forensik dapat dijadikan pisau analisisnya,” terang Aminudin Aziz.
Peserta kuliah umum yang sebagian besar mahasiswa, dosen, dan awak media begitu serius menyimak paparan kuliah umum tersebut. "Linguistik forensik sebagai cabang ilmu linguistik yang terbilang baru di Indonesia, pelan-pelan saya perkenalkan dan sekarang mulai bergeliat di Indonesia," imbuh Prof. Aminudin Aziz.
Dalam kuliah umum itu, Prof. Aminudin Aziz juga menyampaikan perihal kabar gembira bahwa bahasa Indonesia pada hari Senin, 20 November 2023 disetujui Sidang Umum Unesco sebagai bahasa resmi Sidang Umum Unesco. Hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bangsa Indonesia dan diharapkan menambah kecintaan masyarakat Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
“Kami sangat senang dapat hadir mengikuti kuliah umum siang ini. Linguistik forensik merupakan ilmu yang baru dan sangat penting untuk kami mengerti. Kami berharap Kantor Bahasa Kaltim dapat mengadakan kegiatan lanjutan tentang linguistik forensik dengan materi yang lebih spesifik dan mendalam,” kata salah satu peserta yang juga mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, UNMUL seusai kuliah umum.
Perlu diketahui, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur memberikan pelayanan ahli bahasa linguistik forensik. Seperti yang sudah berjalan, pelayanan ahli bahasa tersebut berupa pelayanan ahli bahasa dalam penanganan alat bukti hukum kepada kepolisian, bahasa sebagai produk hukum kepada instansi terkait seperti kepada KPU, Bawaslu, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota, maupun kepada masyarakat umum. (*lp3m/hms/fhr/zul)
Published Date : 27/11/2023 09:30:00