Abubakar: Dekan seperti Gubernur


Pencopotan jabatan dekan, jelasnya, bukan dari keputusan anggota senat semata melainkan ketika sang pejabat melanggar hukum. “Misalnya menggunakan narkoba, jual-beli nilai, atau korupsi. Apakah saya berbuat seperti itu?” Abubakar menambahkan, jabatan dekan sama hal dengan jabatan gubernur atau pun bupati/wali kota. Jabatan tak bisa begitu saja dilengserkan karena alasan politik. 

“Senat menjatuhkan saya, apakah diatur dalam statuta Unmul?” tanya dia lagi. Lagi pula, dirinya naik sebagai dekan Fahutan pada 2012 bukan murni keinginannya, melainkan rektor. Ketika itu, Zamruddin menawarkan dirinya yang masih menjabat Direktur Pascasarjana dan berprestasi karena mencetak 20 doktor di lingkungan Unmul. “Saya menyampaikan visi-misi kemudian dipilih senat. 

Bukan dengan seperti ini saya dicopot. Seperti parlemen jalanan yang tak mengerti aturan,” ujar dia. Kendati 18 dari 24 senat Fahutan bermufakat dengan merekomendasikan mosi tidak percaya kepada dirinya, Abubakar menilai pencopotan jabatannya cacat aturan. Menurutnya, mekanisme akal-akalan kelompok yang memanfaatkan situasi. “Silakan buka statuta,” tegas dia. 

Terlebih, ada yang ganjil dalam keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 287/E/HK/2014 pada 25 Maret lalu. Keputusan berisi pengambilalihan kepemimpinan sementara dekan Fahutan oleh rektor. SK, kata Abubakar, justru diserahkan sehari sebelumnya kepadanya. 

“Saya mencari keadilan dengan mem-PTUN-kan agar terkuak siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas dia. Sikap Zamruddin yang tak mau hadir dalam pemanggilan Ombudsman atas permasalahan ini, lanjutnya, justru memperlihatkan kesan tidak tahu aturan. Semua pemanggilan bersifat undangan, bukan surat keputusan. “Kalau salah, saya siap dihukum. Tetapi kalau begini, siapa yang tidak mau menguak kebenaran,” kesal Abubakar. 

Sebagai informasi, pemanggilan rektor didasari surat bernomor 498/ORI-SRT/VI/2014 tertanggal 4 Juni. Irjen Kemendikbud, rektor Unmul, dan Abubakar, juga dipanggil Danang Girindrawadana selaku pimpinan Ombudsman RI. Panggilan disebut atas dugaan tindakan tidak patut dalam proses pemeriksaan serta tindakan pembebastugasan Abubakar dari jabatan. Sikap Abubakar menutup ruang dekan Fahutan, lanjutnya, lantaran jabatan itu masih dalam sengketa hukum.

 Tidak boleh digunakan hingga ada putusan resmi dari Ombudsman dan PTUN. Perihal laporan ke PTUN, humas pengadilan yang menangani sengketa tata usaha negara, Jimmy Clause Pardede, belum dapat dikonfirmasi. Pantauan media ini di situs resmi PTUN, laporan Abubakar juga belum ada. Sementara itu, Humas Rektorat Unmul M Ikhwan mengaku belum menerima salinan gugatan Abubakar. 

Meski demikian, dia menganggap sikap itu adalah hal wajar di negara hukum. Perlawanan Abubakar Lahjie yang dicopot sebagai dekan Fahutan juga tidak begitu ditanggapi Rektor Zamruddin. Rektor meyakini sengketa hukum atas keputusannya melengserkan Abubakar bakal ditolak karena pergantian sesuai mekanisme. “Itu sudah hak pimpinan perguruan tinggi kepada bawahan.

Mau dilaporkan ke mana lagi? Lapor kepada kepolisian saja ditolak, apalagi PTUN,” ucap dia, Jumat (13/6). Menurut mantan dekan Fakultas Ekonomi yang juga menjadi bakal calon rektor Unmul periode 2014-2018 ini, keputusan pencopotan jabatan dilindungi undang-undang. 

Zamruddin juga menyinggung rencana pemanggilan dirinya oleh Ombudsman RI pada Rabu (18/6) mendatang, di Jakarta. “Saya tidak akan datang (pemanggilan). Itu bersifat hanya undangan. Saya hanya mengirim surat penjelasan atas keputusan pencopotan,” tegas dia.(*/fer/fel/zal/k8- Kaltim Post Edisi 15 Juni 2014)

Published Date : 16/06/2014 12:51:21