”Mau Lapor ke Mana Lagi?”


Sebelumnya, Abubakar bakal membawa pencopotan jabatan dirinya sebagai dekan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun rektor memastikan, keputusan pemberhentian Abubakar tidak bisa di PTUN. Keputusan pemberhentian dekan merupakan hak mutlak yang dimiliki rektor.

“Itu sudah hak pimpinan perguruan tinggi kepada bawahan. Mau dilaporkan ke mana lagi? Lapor kepada kepolisian saja ditolak, apalagi PTUN,” ucap dia, Jumat (13/6). Menurut mantan dekan Fakultas Ekonomi yang juga menjadi bakal calon rektor Unmul periode 2014-2018 ini, keputusan pencopotan jabatan dilindungi undang-undang.

Zamruddin juga menyinggung rencana pemanggilan dirinya oleh Ombudsman RI pada Rabu (18/6) mendatang, di Jakarta. “Saya tidak akan datang (pemanggilan). Itu bersifat hanya undangan. Saya hanya mengirim surat penjelasan atas keputusan pencopotan,” tegas dia.

Pemanggilan didasari surat bernomor 498/ORI-SRT/VI/2014 tertanggal 4 Juni. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rektor Unmul, dan Abubakar, dipanggil oleh Danang Girindrawadana selaku pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Adapun panggilan disebut atas dugaan tindakan tidak patut dalam proses pemeriksaan serta tindakan pembebastugasan Abubakar dari jabatan.

Sebagai informasi, polemik Fahutan memanas sejak 28 Februari lalu. Dekan Abubakar Lahjie berseberangan dengan sejumlah dosen dan mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Dosen Peduli Fahutan (GDPF). Konflik sempat diwarnai aksi mogok mengajar selama seminggu oleh sejumlah dosen.

Bahkan, pada 18 Maret, terjadi insiden penyerangan oleh sekelompok bersenjata terhadap aksi demonstrasi para mahasiswa. Tim investigasi dari Ditjen Dikti akhirnya harus turun ke Unmul, yang berujung pencopotan dekan.

Humas Rektorat Unmul M Ikhwan menambahkan, keputusan mencopot  jabatan dekan telah sesuai berita acara rekomendasi senat Fahutan. Terlebih, 18 dari 24 anggota senat menegaskan penolakan atas kepemimpinan Abubakar. Dengan demikian keputusan telah sesuai mekanisme.

“Perlu diingat, penolakan kepemimpinan Abubakar secara bulat oleh senat, bukan berdasarkan voting,” tegas dia. Dalam rekomendasi, kata Ikhwan, 18 senat Fahutan mengusulkan mencabut surat keputusan nomor 1023/KP/2012 tertanggal 30 Juli 2012 tentang pengangkatan Abubakar sebagai dekan. Atas dasar itu, usulan senat tersebut wajib dilaksanakan pimpinan perguruan tinggi.

“Jika tidak, rektor yang salah dan melanggar aturan,” tegas dia. Ikhwan menerangkan, keputusan tertinggi dalam satu institusi di fakultas bukanlah dekan, melainkan senat. Secara administrasi, unsur pemberhentian jabatan sesuai dengan mekanisme.

“Hak setiap manusia jika ingin menyengketakan sebuah keputusan ke lembaga hukum,” terang dia.

Terlepas dari itu, rektor mencabut jabatan lantaran juga mempertimbangkan wisuda yang tinggal menghitung hari. Penandatangan ijazah mahasiswa yang dinyatakan lulus harus oleh dekan definitif, bukan pelaksana tugas.

“Hal itu pun menjadi pertimbangan kami dengan mengangkat Hari Siswanto sebagai dekan,” ungkap dia.

Pergantian Abubakar berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 287/E/HK/2014 pada 25 Maret lalu. Berisi pengambilalihan kepemimpinan sementara dekan Fahutan oleh rektor.

Rektor Zamruddin kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Nomor 850/KP/2014 tentang Pemberhentian Dekan Fahutan Periode 2012-2016 dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Dekan Periode 2014-2016.

Dosen Fahutan Hari Siswanto ditunjuk sebagai dekan pengganti. Sedangkan Abubakar mendapat “hiburan” dengan diangkat sebagai ketua Unit Pelaksana Teknis Agroforestri di lingkungan perguruan tinggi pelat merah ini.

Sayangnya, dalam pelantikan Kamis pagi, Abubakar tak hadir tanpa alasan jelas. “Kami telah mengundang Pak Abubakar, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Ikhwan.

Tak hadir dalam pelantikan, Abubakar malah menyegel bekas ruang kerjanya. “Mohon jangan ganggu ruangan ini karena masih dalam proses PTUN. Kami tetap mendukung proses belajar-mengajar. Tertanda Abubakar” demikian tulisan yang tertempel di kaca pintu.(*/fer/fel/zal/k8 - Kaltim Post Edisi 14 Juni 2014)

Published Date : 14/06/2014 00:00:00