Hak atas rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan merupakan jaminan konstitusi. Termasuk hak mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sayangnya, selain kian marak, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi seringkali tidak mendapatkan penanganan yang jelas. Lahirnya Permen Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Untuk itu, PuSHPA (Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak) dan BEM FH UNMUL melakukan survey untuk mengetahui perspektif terkait pecegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di kampus Unmul selama ini dan sejauh mana kampus mulai mempersiapkan langkah responsif atas amanat Permen Ristek PPKS.
Mohon bantuan Bapak/Ibu/saudara untuk berkenan mengisi kuisioner pada link survey berikut:
https://bit.ly/SURVEYKEKERASANSEKSUALUNMUL2022
Atas Partisipasi Bapak/Ibu/saudara disampaikan terima kasih
Tim Survey
PuSHPA & BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman